Faktanews.com, Boalemo – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boalemo, Rafid M. Humolunggo, SH meminta masyarakat agar melaporkan Kejaksaan Negeri Boalemo jika dalam menangani masalah dirasa melakukan intimidasi.
Hal tersebut disampaikannya pada saat menerima masa aksi dari LSM Ilmiah KAKA GEMPAR di halaman Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (03/01/2022).
“Terkait dengan adanya informasi intimidasi APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Boalemo. Dimana kita dibilang mengintimidasi kader atau pihak yang berkepentingan untuk kepentingan kami, dipastikan itu tidak benar. Namun demikian, kalau sekiranya ada hal-hal yang seperti itu kami minta buktinya bahwa siapa yang mengintimidasi dan apa isi yang di intimadasi dan silahkan dilaporkan,” Kata Rafid saat diwawancarai.
Disinggung soal penetapan tersangka dalam perkara dana hibah, Rafid menegaskan agar masyarakat jangan langsung berasumsi bahwa kasus tersebut merupakan Perdata, sengketa, maupun Pidana.
“Ada upaya-upaya hukum. Kalau sekiranya mengatakan bahwa ini perdata atau sengketa lihat dulu pokok dari perkaranya ini apa ada bantuan dari pemda berupa hibah kepada pengurus KONI dimana yang melaksanakan semua itu adalah bendahara koni sementara tidak disampaikan, tidak disalurkan secara nominal yang seharusnya diterima. Jadi, kita menganggap itu sebagai perbuatan melawan hukum,” Tegasnya.
Dirinya pun meminta kepada semua pihak agar terus mendukung Kejaksaan Negeri Boalemo dalam menuntaskan segala permasalahan yang ada di Kabupaten Boalemo.
“Sekarang kita tidak bisa berasumsi bahwa ini perdata, ini sengketa, ini pidana. Sekarang sementara kita uji di pengadilan Tipikor sehingga itu jadi pertimbangan hakim. Kami juga punya hak hukum yang sama, kami akan mengajukan banding maupun kasasi. Jadi kalau dianggap ini sengketa silahkan, tapi harus dipahami dulu bahwa hibah Uang yang disalurkan ini adalah uang pemerintah daerah uang pemerintah Daerah adalah uang negara,” Tukasnya.
Penulis: Arief