Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Diduga Jual Bantuan Masyarakat, Kades di Pohuwato Digiring Warganya ke DPRD

×

Diduga Jual Bantuan Masyarakat, Kades di Pohuwato Digiring Warganya ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato – Kades di Pohuwato ini digiring warganya ke DPRD karena diduga sering membuat kesalahan di desa. Diketahui oknum kades tersebut merupakan Kepala Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut seperti telah melakukan penjualan bantuan bibit jagung yang diperuntukkan untuk masyarakatnya sejak tahun 2019 hingga 2020. Penjualan itu pun diakui tanpa sepengetahuan masyarakat.

Tidak hanya itu, bahkan menurut salah satu BPD, Desa Lomuli, Arifin Jibu, Kades tersebut juga telah menjual aset desa yaitu Pohon Kelapa sebanyak 96 Pohon.

Padahal kata Arifin, Pohon Kelapa itu merupakan hibah dari Kepala Desa pertama yaitu Almarhum Abdulah Lai pada 1989. Bahkan penjualan kelapa tersebut tidak diketahui oleh BPD kecuali Ketua BPD yang juga merupakan sepupu dari Kepala Desa itu sendiri.

Selain itu, Kepala Desa juga telah merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan BUMDes “Padahalkan dalam aturan itu tidak bisa,” kata Arifin usai Rapat Dengar pendapat di ruang Paripurna DPRD Pohuwato yang dihadiri kurang lebih sekitar ratusan masyarakat dari Desa Lomuli, Jumat (16/12/2021).

Bahkan seperti pendataan pemberian bantuan dari pemerintah yang dinilai hanya mementingkan orang-orang yang dekat dengan Kepala Desa.

Kepala Desa juga telah melakukan penarikan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakatnya dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan Kepala Desa juga disebut menyetujui penjualan bantuan sapi tanpa ada alasan yang jelas.

Atas tindakan yang dinilai telah banyak melanggar aturan itu, Arifin berharap DPRD Pohuwato memberikan rekomendasi yang tegas kepada pemerintah kepada Kepala Desa Lomuli.

“Maka dari itu saya minta tadi itu kalau bisa ada rekomendasi, karena kalau melihat undang-undang sebenarnya sudah ada hal-hal yang melanggar,” terangnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD Pohuwato merekomendasikan kepada Inspektorat untuk segera mengaudit secara khusus di Desa Lomuli.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD, Alfred Anwar menuturkan, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Lomuli tersebut, maka Dinas PMD akan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada.

“Sehingganya nanti akan menunggu hasil audit dan apakah itu benar atau tidaknya tuntutan tersebut kita menunggu hasilnya,” pungkasnya di sela-sela RDP kepada Faktanews.

Diketahui, masyarakat Desa Lomuli membawa 11 tuntutan di DPRD Pohuwato terhadap Kepala Desanya.

Penulis: Surdin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600