Faktanews.com, Pohuwato– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato telah melakukan pengukuran di area lokasi bandara pohuwato di Desa Imbodu Kecamatan Randangan, Kamis (2/12/2021).
Hal ini dilakukan setelah diserahkannya surat keputusan (SK) penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan Bandar Udara (Bandara) di Pohuwato oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada, 16 November 2021.
Pemda Pohuwato melalui Kepala Dinas Perhubungan, Yunus Mohamad menjelaskan bahwa pihak BPN saat ini
berada di lokasi Bandara Pohuwato melakukan pengukuran lahan bandara sebagai tindak lanjut dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 1018/Menlhk/Set-Jen/PLA.2/11/2021 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas lahan 40,76 Ha untuk penerbitan sertifikat.
“Setelah pengukuran ini insyaallah sertifikatnya rencana akan diserahkan kepada pak bupati pada 9 Deseember 2021 mendatang. Selanjutnya sertifikat akan diserahkan ke kementerian perhubungan yang sudah diawali dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Bupati Saipul Mbuinga bersama Sesditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Senin lalu,” kata Yunus.
Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengatakan, penantian panjang akhirnya bisa terjawab setelah dilakukannya penyerahan SK dari Kementerian LHK yang pada saat ini ditindaklanjuti dengan proses pengukuran bandara.
“Alhamdulillah, pengukuran ini adalah dasar Pemda Pohuwato untuk kepemilikan dari lokasi bandara. Dengan pengukuran ini juga tentu untuk proses lanjutan pembangunan bandara pohuwato karena untuk anggaran tahun 2022 yang sumber dananya dari surat berharga syariah negara (SBSN) sudah dalam proses lelang.
“Olehnya mari kita dukung bersama serta berdoa semoga penantian panjang ini bisa terjawab dan bandara yang diimpikan akan segera terwujud,” harapnya.
Penulis: Surdin