Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait isu dugaan pemalsuann dokumen perizinan yang dilakukan oleh pihak PT. Indomaro Prismatama, Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara resmi melaporkan pihak Indomaret ke Polres Pohuwato atas dugaan pemalsuan paraf koordinasi, tanda tangan kepala dinas dan cap Dinas (PTSP) yang tidak sesuai nomenklatur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kepala Bidang Perizinan Hasan Haluta mendatangi Mapolres Pohuwato untuk melaporkan dugaan pemalsuan paraf koordinasi, tanda tangan kepala dinas dan cap milik Dinas oleh Oknum penanggung Jawab PT. Indomarco Prismatama.
“Yang kita laporkan, terkait izin prinsip yang tidak sesuai nomenklatur dinas kita, termasuk juga cap yang tidak sesuai dengan cap Dinas Penanaman Modal, dan juga alamat izin prinsip Kabupaten Pohuwato disitu hanya Kabupaten Boalemo. Dan juga paraf saya, paraf koordinasi itu bukan paraf saya dan itu dipalsukan ” ungkap Hasan Haluta Yang turut didampingi penasehat hukum Pemerintah Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Pohuwato.
Hasan menjelaskan, bahwa persoalan tanda tangan milik Kepala Dinas DPM-PTSP yang diduga telah dipalsukan. Akan dilaporkan secara langsung oleh Sudin Ali.

“Terkait dengan tanda tangan dan NIK, itu yang bersangkutan (Kepala Dinas) yang akan melaporkan kembali ke Polres Pohuwato,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Anggota Satreskrim Polres Pohuwato, Briptu Dymas Inaray menjelaskan, bahwa aduan tersebut sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan menunggu disposisi dari Kapolres Pohuwato guna melanjutkan apa yang jadi isi laporan tersebut.
“Jadi laporan pengaduan sudah diterimakan di SPKT dan setelah itu anggota SPKT akan mengantar langsung laporan tersebut ke Kapolres, nanti beliau (Kapolres) setelah didisposisi maka laporan tersebut akan turun ke Kasat Reskrim, setelah di disposisi oleh Kasat Reskrim, maka Kasat Reskrim akan menyerahkan perkara tersebut ke unit mana yang akan menangani hal itu, sesuai dengan perkara yang ada, untuk diproses lebih lanjut,” ujar Briptu Dymas Inaray.
Penulis : Jhojo Rumampuk