Faktanews.com, Gorontalo – Yancen Tengkilisan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Ilegal Loging tahun 2018, akhirnya tiba di Gorontalo, Senin (11/10/2021).
Yancen Tengkilisan alias Ko’ Yancen dibekuk oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, di
Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, pada Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad, mengatakan terpidana Ko’ Yacen tiba di Gorontalo pada pukul 06.00 WITA setelah diberangkatkan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasad mengungkapkan bahwa permohonan kasasi terpidana Ko’ Yancen ditolak oleh Mahkamah Agung. Olehnya kata Kasad, Ko’Yancen kembali diproses hukum dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000.
” Berdasarkan putusan MA, menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menghukum terpidana selama satu tahun dengan denda Rp.500.000.0000, Junto (3) bulan kalau tidak dibayar,” Tuturnya.
Kasad menambahkan, bahwa Ko’Yancen akan diserahkan ke Kejaksaan Negri Kota Gorontalo untuk dilakukan eksekusi menjalani masa tahanan.
Editor: Fadli