Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait dengan gejolak yang saat ini kerap disuarakan oleh LSM Labrak dan Pohuwato Wacht tentang dugaan korupsi pengadaan Obat dan Instalasi Air Limbah (IPAL) kini menjadi perhatian publik.
Akan tetapi pada agenda Rapat Dengar Pendapat yang dimulai pada pukul 13. 40 Wita digedung rapat DPRD Pohuwato ini terkesan pihak DPRD ingin menyembunyikan persoalan Dinas Kesehatan hingga tak ingin diketahui oleh masyarakat Pohuwato tentang apa yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.
Agenda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasir Giasi dan Gabungan Komisi ini mengeluarkan sejumlah jurnalis yang ingin melakukan peliputan atas keberlangsungan Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa akan ada konferensi pers usai kegiatan berlangsung.
” Kami memohonkan maaf kepada teman-teman sifat rapat tertutup, sebagaimana keinginan dari Anggota DPRD. Setelah ini kita akan konferensi Pers.” Jelas Nasir.
Menanggapi ketidaktransparanannya DPRD Pohuwato terhadap pembahasan masalah yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda), Sonni Samoe yang sedari mempressure masalah tersebut mengatakan,
” tertutupnya rapat di DPRD itu membuktikan semangat transparansi ini tidak ada dtingkatan birokrasi dan diamini oleh kawan-kawan di DPRD,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, ia berani mengatakan mungkin saja bahwa dugaan dana aliran korupsi terhadap anggaran obat-obatan di Dikes itu juga mengalir ke oknum-oknum yang ada di DPRD Pohuwato jika pembahasannya tertutup seperti itu.
“DPRD kemudian ingin melepaskan, karena saya dengar ada sinyal karena si oknum PPK, si oknum Kabid (di Dikes) ini saya dengar dibekingi oleh oknum DPRD,” ujarnya.
Sehingga itu, dengan tegas ia menyampaikan kekecewaannya terhadap hearing Rapat Dengar Pendapat yang di gelar di ruang rapat DPRD Pohuwato itu.
“Karena itu membuktikan bahwa DPRD tidak berusaha untuk mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah yang transparan didalam pelaksanaan maupun didalam penyelesaian persoalan-persoalan,” bebernya.
“Ini fatal karena ini menyangkut pelayanan, kasus di Dinas Kesehatan itu akibatnya merugikan masyarakat dari sisi pelayanan yang selama ini dari 2018 itu sudah ada keluhan dari ibu hamil yang diberikan obat kadaluarsa, untung dia tidak minum,” tandasnya.
Penulis : Jhojo Rumampuk