Faktanews.com, Boalemo – Pemerintah Daerah (Daerah) Boalemo, diminta bayar kerugian terkait sengketa lahan SMA II Tilamuta, Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Selasa (21/9/2021).
Kepada Faktanews, Hamdan Punuh, selaku pemilik lahan melalui Kantor hukum Pantau & Partner (Pawenari & Taufik) sebagai kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama terhadap Pemda Boalemo.
Dalam putusan Kasasi tersebut, dengan nomor putusan Mahkamah Agung 715 K/Pdt/2021, pihak Pemda Boalemo diminta untuk membayar total kerugian terkait sengketa lahan terhadap Hamdan Punuh sebagai pemilik lahan kurang lebih 850 juta rupiah.

” Jadi lahan milik Hamdan Punuh ini telah dikuasai oleh Pemda Boalemo sejak 2014 lalu. Dan pada tahun 2019 kita melakukan gugatan. Jadi sejak tahun 2014 kita hitung semua total kerugiannya kurang lebih 850 juta rupiah,” Tutur Pawenari.
Lebih lanjut kata Pawenari, pihaknya akan melakukan somasi yang kedua jika somasi pertamanya tidak mendapat tanggapan dari Pemda Boalemo.
” Jadi dalam somasi itu kita berikan waktu 14 hari. Jika itu tidak ada tanggapan, kita akan layangkan lagi somasi ke dua. Somasi ini akan berlanjut sampai ke somasi ke tiga. Jika hal ini tidak juga di tanggapi, maka kita akan meminta Pengadilan Negri dan Aparat Kepolisian untuk melakukan penyitaan lahan sementara,” Tukasnya.
Penulis: Fadli