Faktanews.com, Pohuwato – Dinas Kesehatan Pohuwato di laporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, terkait dengan pengadaan obat di Dinas Kesehatan Pohuwato.
Hal tersebut dilaporkan oleh Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) dan Pohuwato Watch, Senin (20/9/2021), di Mapolres Pohuwato.
Pendiri LSM Labrak, Sonni Samoe mengatakan bahwa laporan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan bahwa tidak maksimalnya pelayanan sejumlah Puskesmas di Pohuwato terkait dengan ketersediaan obat-obatan.
“Maka kami melakukan investigasi, dan dari hasil investigasi tersebut kami menemukan fakta banyaknya obat kadaluarsa dibeberapa Puskesmas,” kata Sonni.

Lebih lanjut kata dia, apabila masalah itu disesuaikan dengan hasil temuan DPRD Pohuwato saat turun lapangan yang dilakukan pada 15 – 17 Juli 2021, menemukan bayaknya obat cepat kadaluarsa, yakni diterima bulan Mei dan kadaluarsa pada bulan Juli. Menemukan obat-obat kebutuhan darurat sering tidak ada, misalnya obat diare dan sesak napas. Dan dari 12 Puskesmas yang di tinjau oleh DPRD hanya satu puskesmas yang tidak bermasalah, yaitu Puskesmas Dengilo.
Selain itu, pada kasus pengadaan BHP HIV dan sefilis terdapat fakta bahwa sesuai dengan permintaan Dikes Pohuwato yang di tandatangani langsung Kepala Dinas pada Oktober 2019, dengan pengadaan RDT HIV sebanyak 240 device, RDT Syphilis sebanyak 220 device, Blood Lanset sebanyak 200 dos, Mikro Pipet sebanyak 20 pcs, Handscoen sebanyak 40 pcs.
“Tapi yang diadakan oleh PPK dinas hanya RDT HIV 15.250 device, sehingga jelas pengadaan oleh pejabat pembuat komitmen tidak sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Padahal kata dia, jumlah anggaran untuk pengadaan obat-obat yang dikucurkan cukup banyak, yakni pada tahun 2019 Rp 576.274.850, tahun 2020 Rp 2.615.048.960, tahun 2021 s/d bulan September Rp 2.099.850.631.
“Ironisnya, dari besarnya anggaran yang terkucur di proyek pengadaan obat pada tahun 2021 misalnya, dana terkucur untuk pengadaan obat sampai dengan bulan September 2021 sebesar Rp 2.099.850.631 tapi justru masyarakat dan tenaga medis mengeluh seperti fakta yang ditemukan oleh DPRD pada saat turun lapangan,” mirisnya.
“Karena situasi ini sudah terjadi sejak lama, maka kami meyakini telah terjadi kerugian negara dari kegiatan pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato yang merupakan indikasi utama unsur tindak pidana korupsi pada kegiatan ini, oleh karenanya kami melaporkan indikasi kasus ini untuk diselidiki lebih lanjut sesuai kewenangan yang yang melekat di institusi Polres Pohuwato,” tandasnya.
Penulis: Surdin