Faktanews.com, Jakarta – Tiga orang Mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Senin (23/8/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tiga orang saksi tersebut diperiksa langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa ketiga saksi di periksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun 2016 sampai 2020.
” Saksi yang diperiksa antara lain inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT. AMU. Dia diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT. AMU dalam bentuk mata uang asing kepada Sdr. FB dan AFS keduanya direksi di PT. Askrindo,” Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Leonard, inisial FCVT selaku mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris.
Selain itu, NY selaku Plt. Direktur Utama PT. AMU, juga diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” Tandasnya.