Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Seleksi 9 Jabatan Lowong Eselon IIB Pemda Boalemo, Diprotes

×

Seleksi 9 Jabatan Lowong Eselon IIB Pemda Boalemo, Diprotes

Sebarkan artikel ini

Beberapa Tidak memenuhi syarat, Pansel Rawan Main Mata

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Seleksi 9 (Sembilan) jabatan lowong Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dinilai rawan. Pasalnya, dugaan beberapa ASN terkait hasil seleksi yang terkesan dipaksakan pun menuai protes dari beberapa peserta seleksi dan mengundang banyak pertanyaan dari para ASN itu sendiri.

Menurut narasumber yang tak mau disebutkan, Seleksi Eselon IIB yang saat ini sementara dilaksanakan diduga tidak sesuai aturan tata pelaksanaannya.

“ Sebagai Contoh, Proses seleksi awal calon sekertaris daerah, disitu salah satu persyaratannya hanya melampirkan foto copy sertifikat diklat PIM II. Tidak ada pengecualian lalu kenapa di seleksi eselon IIB ada pengecualian. “ Jelasnya.

Lebih lanjut kepada Faktanews dijelaskan pula bahwa pengecualian yang disyaratkan oleh Panitia seleksi perlu dipertanyakan. Hal ini dilihat dari point G pada ketentuan umum seleksi terbuka jabatan pimpinan tertinggi pratama/eselon IIB menyatakan bahwa ada syarat untuk melampirkan sertifikat Diklat Teknis Fungsional Tingkat Ahli bagi yang memiliki apabila tidak memiliki foto copy sertifikat Diklat PIM III.

“ ini yang aneh… syarat untuk jabatan struktural kok ada pengecualian untuk melampirkan sertifikat fungsional. Tentu ini harus dipertanyakan, apalagi diseleksi sebelumnya dalam hal ini seleksi jabatan Sekertaris Daerah tidak ada yang demikian. Jangan hanya alasannya Boalemo tidak memiliki SDM, terus aturannya ditabrak. Coba tolong dihubungi Panitia Seleksi untuk memperjelas dasar acuan terkait syarat tersebut, Kalau seperti ini, Pansel ada main mata “ Tutur Narasumber yang juga Peserta seleksi ini.

Prof. Dr. Rauf Hatu didampingi Prof. Arifin Tahir, saat memberikan klarifikasi

Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tertinggi Pratama/Eselon IIB Kabupaten Boalemo Prof. Dr. Rauf Hatu,M.Si ketika diklarifikasi Fakta News mengatakan bahwa pada kriteria yang disyaratkan memang harus dilampirkan sertifikat Diklat Pim III dan atau sertifikat Diklat Teknis Fungsional Tingkat ahli bagi yang memiliki. Hal ini dikhususkan karena ada beberapa tenaga ahli fungsional yang jabatannya setrata dengan PIM III, dan memperoleh sertifikat fungsional tersebut sesuai dengan keahliannya.

“ sebagai contoh untuk profesi Guru, Dokter, Penyuluh Pertanian dan Auditor. Mereka tidak ada sertifikat diklat PIM III, sehingga itu dikhususkan oleh kami panitia seleksi untuk disetarakan dengan PIM III. Itupun diterapkan kepada tenaga fungsional yang memiliki, hal ini yang dimaksudkan pada pengecualian pada ketentuan umum tersebut. “ Terang Prof. Rauf

Rauf Hatu menambahkan bahwa kebijakan tersebut tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana menurut Rauf Panitia Seleksi diberikan kewenangan untuk membuat criteria sepanjang hal tersebut tidak merugikan orang banyak.

“ hal itu ada dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, namun saya lupa pasal berapa tapi pastinya ada di PP tersebut. dan Pansel diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria selagi tidak merugikan orang banyak dan kategorinya memenuhi dalam hal ini SDMnya. Sebelumnya kami pun telah menyerahkan kriteria – kriteria persyaratan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, dan KASN telah memberikan rekomendasi bahwa kreiteria tersebut telah memenuhi syarat untuk diumumkan. “ Pungkas Rauf Hatu. (FN-02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600