Faktanews.com, Nasional – Sebanyak 3 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020, Senin (16/08/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH. menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Adapun dari ketiga saksi yang diperiksa, dua diantaranya sebagai pimpinan PT. Askrindo cabang Bandung (WM), serta pimpinan cabang Cirebon (DWW). Keduanya diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional periode 2016-2020.
Tak hanya itu, penyidik pun memeriksa (K) selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Semarang, terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Leonard.
Penulis: Mohammad Syarief