Faktanews.com, Maluku Tengah – Enam Farksi dari Delapan Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2020 sebagai Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam penyampaian kata akir fraksi-farkai pada Rapat Paripurna DPRD Malteng masa sidang ke 7 tahun 2021, Kamis, (12/8/21), yang berlangsung di Ruang Parupurna Utama.
Ke-Enam Fraksi yang menerima LPJ pelaksanaan APBD 2020 Pemerintah Kabupaten Malteng, masing Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Gabunan Hanura Perindo, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan PKS,PPP dan PAN. Sementara Fraksi Demokra menyatakan menerima dengan terpaksa dan Fraksi Golkar menyatakan menolak LPJ.
Setelah manyoritas fraksi-fraksi menyatakan menerima, Paripurna DPRD Malteng mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan APBD 2020 dan Nota Perhitungan APBD 2020 sebagai Peraturan Daerah.
“Mendengar pendapat enam Fraksi yang menerima LPJ APBD, satu fraksi menerima dengan terpaksa serta satu Fraksi menolak, apakah menyetujui LPJ ini dan kita dapat sahkan sebagai Peraturan Daerah,” tanya Pimpinan Rapat, Demianus Hattu yang memimpin jalannya paripurna.
Dan oleh mayoritas Anggota DPRD Malteng yang mengikuti rapat paripurna, menyambut dengan mengatakan, “Setuju”.
Persetujuan itu oleh pimpinan sidang Demianus Hatu, langsung mengesahkan LPJ atas pelaksanaan APBD 2020 dan Nota Perhitungan APBD 2020 sebagai Peraturan Daerah, dengan mengetuk palu.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Malteng, Ketua Fatzah Tuankotta, Wakil Ketua Demianus Hattu dan Wakil Ketua Carel M. Haurissa bersama Wakil Bupati menandatangani penetapan LPJ APBD 2020 dan Nota Perhitungan sebagai Peraturan Daerah.
Untuk diketahui, setelah terjadi insiden nyaris ado jotos dan saling dorong sesama anggota, setelah itu baru dihadiri Wakil Bupati, Marlatu L. Leleury. Paripurna tidak dihadiri pihak eksekutif, diikuti secara virtual. (FN/Uc)