Example floating
Example floating
Headline

Diduga Gelapkan BST Kemensos, Kades di Pohuwato di Polisikan Warganya

×

Diduga Gelapkan BST Kemensos, Kades di Pohuwato di Polisikan Warganya

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato – Diduga gelapkan Bantuan Sosial Tunai (BST), Kementerian Sosial (Kemensos), Kepala Desa di Pohuwato ini dilaporkan warganya ke Kepolisian, Jumat (13/8/2021) .

Kepala Desa tersebut, merupakan Kepala Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Abdul Lahuji, mewakili puluhan masyarakatnya datang ke Mapolres Pohuwato mengaku bahwa ada ratusan masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima BST namun tidak menerima bantuan tersebut.

Bahkan kata dia, ada masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar penerima BST sejak bulan November 2020, namun selama ini tidak diketahui oleh masyarakat itu sendiri.

Usai mengetahui nama mereka ada dalam daftar penerima bantuan dari link Kemensos, masyarakat kemudian langsung mendatangi kantor Pos.

Alhasil, ternyata nama-nama masyarakat tersebut muncul dan telah di proses oleh PT. Pos Lemito.

“Setelah di cek di (kantor) Pos, ada yang tinggal dua bulan. Ada juga yang tinggal empat bulan, ada yang delapan bulan, (tapi) cuma sedikit yang delapan bulan,” beber Abdul.

“Yang lainnya ini sudah di ambil sebelumnya. Entah siapa yang ambil, kalau dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) itu (mengaku) tidak menerima sama sekali,” sambungnya.

Saat ditanyakan ke kantor Pos siapa yang telah mengambil bantuan tersebut, kantor Pos malah menyuruh untuk menanyakan kembali ke Pemerintah Desa Bunto.

“Katanya koordinasi lagi dengan pihak Kepala Desa. Lagi-lagi Kepala Desa yang disampaikan, (ketika) ditanyakan ke Kepala Desa katanya di kantor Pos, kita jadi babak belur,” ujarnya.

Ia juga mengaku, Pemerintah Desa Bunto tidak pernah melibatkan BPD dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan calon penerima BST itu.

Saking tidak transparannya Pemerintah Desa Bunto kata Abdul, penyaluran BST dilakukan secara door to door di malam hari ke masyarakat.

Tidak hanya itu, dirinya juga kaget saat mengetahui bahwa namanya masuk dalam salah satu penerima BST sejak bulan November 2020.

“Saya BPD, masuk dalam daftar bantuan BST tapi tidak menerima sama sekali sudah delapan bulan,” ungkapnya.

Padahal kata dia, dari segi regulasi seharusnya warga yang memiliki penghasilan tetap tidak boleh menerima BST.

Lebih lanjut, Abdul menyebut terdapat sejumlah nama penerima BST, terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya seperti BNPT. Lebih parahnya lagi, masyarakat yang namanya sudah ganda di bantuan lainnya tidak dicairkan oleh Pemerintah Desa.

Padahal Abdul mengaku saat melakukan Musdes yang di hadiri langsung oleh pihak Dinas Sosial juga Anggota Legislatif, Wawan Hatama, dari pihak Dinas Sosial mengatakan bahwa bantuan tersebut tidak dapat di kembalikan lagi ke Pemerintah Pusat.

Dari hasil Musdes dengan Dinas Sosial kata Abdul, bantuan itu disepakati untuk tetap diberikan kepada masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima bantuan. Meskipun sudah menerima bantuan lainnya, namun dengan catatan membuat surat pernyataan.

Akan tetapi, Abdul mengaku hingga saat ini masyarakat tersebut belum menerima bantuan tersebut sebagaimana kesepakatan hasil Musdes waktu itu.

Olehnya Abdul mempertanyakan, bantuan yang tidak diberikan tersebut dikemanakan oleh Pemerintah Desa.

Dia juga menduga, adanya penyelewengan dan Kepala Desa Bunto diduga gelapkan BST Kemensos tersebut.

“Terkait dengan dugaan korupsi,” kata Abdul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Bunto tersebut.

“Pengaduannya sudah kita terima, sekarang masih tahap penyelidikan,” kata Cecep kepada Faktanews.com via WhatsApp.

Penulis: Surdin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600