Faktanews.com, Kota Gorontalo – Perkara pembacokan wartawan Jefri Rumampuk, di Gorontalo, masih terus bergulir. Polresta Gorontalo Kota, yang tengah menangani perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pembacokan.
Dilansir dari Butota.id, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irwanto, melalui Kasat Reskrim La Ode Arwansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan.
“Secara teknis tidak ada kendala untuk kasus pembacokan rekan kita wartawan (Jeffry As. Rumampuk_red) bahkan berkas perkara untuk pelaku pembacokan sudah kami kirim ke Kejaksaan dan kemungkinan ada beberapa petunjuk Kejaksaan yang harus kami lengkapi,” Ungkap La Ode, Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut kata La Ode, pihaknya juga akan segara melakukan penetapan tersangka lainnya. Namun, masih terkendala pada dokter yang menangani korban terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk penetapan tersangka selanjutnya, ada kendala terkait dokter ahli tulang yang melaksanakan tindakan medis kepada korban positif Covid-19. Jadi penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap dokter. Jika sudah dinyatakan negatif, penyidik akan segera berkoordinasi dengan dokter. Karena itu sebagai bahan untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang diterapkan. Salah satunya penganiayaan berat, sehingga keterangan dokter sangat diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Lo Ode juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka berinisial EN. Namun masih terkendala dokter yang mengeluarkan hasil rekam medik.
“Harapan kami, rekan-rekan wartawan tetap semangat bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Dan bila ada ancaman, atau tindakan yang menurut rekan-rekan wartawan itu bertentangan dengan undang-undang kami bisa diberitahu. Kita koordinasikan dan akan kita tindaklanjuti segera,” Tukasnya.
Editor: Fadli