Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kembali melakukan penahanan terhadap Direktur PT Putri Sinar Buana, Arfan Igirisa, tersangka korupsi Bank SulutGo Limboto, Senin (26/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengatakan bahwa Bahwa Arfan Igirisa, diduga melakukan korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh Bank SulutGo Limboto 2015 lalu.
Armen, menyampaikan bahwa korupsi Bank SulutGo Limboto, mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp. 14.212.153.033.

“Sebagai mana tercantum dalam laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggal 28 Juni 2021,” Ungkapnya.
Dia menambahkan, Arfan Igirisa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Tersangka akan dilakukan penahan dirutan Polres Kabupaten Gorontalo,” Tandasnya.
Penulis/editro: Fadli