Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, lakukan penahanan terhadap pemilik UD Fujji, SM alias Suleman, terkait dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulutgo Kabupaten Gorontalo tahun 2015 silam.
Kepala Kejaksaan Negri Gorontalo, Armen Wijaya, mengatakan bahwa SM alias Suleman telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian investasi dan modal kerja sebesar 5 Miliyar.
” Dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja ini, kami menemukan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang mana kredit ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana mestinya. Karena ini merupakan badan usaha milik daerah, yaitu Bank Sulutgo bagian dari modal sahamnya itu ada beberapa dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dan itu termasuk kategori keuangan negara,” Jelas Armen, Jumat (16/7/2021).

Lebih lanjut kata Armen, SM alias Suleman selaku direktur UD Fijji, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
” Terhadap tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021,” Tuturnya.
Armen menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi kredit investasi dan pemberian modal Bank Sulutgo Kabupaten Gorontalo.
” Dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja, masih ada 1 lagi yang sudah kami lakukan panggilan tapi melalui penasehat hukumnya memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan lagi dirawat di Rumah Sakit. Jadi untuk 3 hari ke depan, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ke 3 kepada yang bersangkutan, dari tahapan penyidikan sampai dengan penahanan hari ini untuk ke 2 tersangka koperatif,” Tukasnya.
Penulis: Fadli