Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kejaksaan Tinggi diminta Telusuri Pengadaan Obat dan Bahan Medis Tahun 2019 di Dikes Kota Gorontalo

×

Kejaksaan Tinggi diminta Telusuri Pengadaan Obat dan Bahan Medis Tahun 2019 di Dikes Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com – Kota Gorontalo. Terkait dengan adanya temuan pengadaan obat dan bahan medis oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Aktivis Gorontalo, Frangkymax Kadir kembali menyoroti Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha dikarenakan menyajikan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Dimana Frangky menyayangkan serta menilai bahwa dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha menjadi penyebab Daerah mengalami kerugian sekitar 2.460.414.000,00 (2  Miliar Empat Ratus Empat Belas Juta Rupiah).

“Saya sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha saat ini, seharusnya PPTK bisa melakukan penolakan kepada pihak ketiga ketika pengadaan obat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal setahu saya bahwa pengadaan obat dan BMHP itu dikhususkan sebagai wujud pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo kepada masyarakat, sehingga pengadaan tersebut harus efektif dan harus  Pengadaan yang efektif harus mempertimbangkan ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga terjangkau serta barang yang diterima sesuai dengan standar mutu. Salah satu standar mutu yang perlu dipertimbangkan dalam pengadaan obat dan BMHP adalah batas kedaluwarsa dari obat dan BMHP tersebut.” Ungkap Frangky.

Frangky pun menambahkan bahwa BPK pun telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan obat dan BMHP TA 2019 pada Dinas Kesehatan sebanyak 84 jenis senilai Rp1.126.750.073,90 dan RSUD Otanaha sebanyak 233 senilai Rp1.333.663.984,19. Hasil pemeriksaan menunjukkan obat dan BMHP yang diterima PPK ternyata tidak sesuai spesifikasi diperjanjikan, yaitu jangka
waktu kedaluwarsa kurang dari 24 bulan sejak diterima di Gudang Obat.

” Yang jelas melihat kondisi tersebut, saya menilai bahwa telah terjadi pemborosan atas belanja pengadaan obat dan BMHP yang memiliki kedaluwarsa antara dua bulan – 23 bulan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp1.126.750.073,90 dan RSUD Otanaha sebesar Rp1.333.663.984,19; dan obat dan BMHP dengan masa kedaluwarsa kurang dari 24 bulan yang diterima Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha tidak memenuhi standar mutu dan spesifikasi sediaan farmasi disebabkan PPK dan PPTK Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penerimaan obat dan BMHP dari penyedia yang tidak sesuai kriteria batas kedaluwarsa masing-masing obat dan BMHP dan PPK Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha tidak melakukan retur atas obat dan BMHP yang tidak sesuai batas kedaluwarsa masing-masing obat dan BMHP kepada penyedia. Parahnya lagi, PPK dan Penjabat Pengadaan RSUD Otanaha ternyata saya nilai tidak cermat dalam menyusun kontrak pengadaan atau perjanjian.” Tegas Frangky seraya menambahkan

Bahwa dirinya meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penelusuran atas kerugian negara tersebut agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dan memberikan sanksi tegas jika dalam pengadaan Obat dan BMHP di Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha tidak terulang lagi.

“Saya berharap agar Kejaksaan Tinggi segera mengambil tindakan atas persoalan pengadaan Obat dan BMHP di Dinas Kesehatan dan RSUD Otanaha, jangan sampai persoalan ini akan berhujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR). padahal sudah jelas bahwa ini adalah persoalan yang serius, sebab setahu saya PPK atau PPTK bisa menolak jika proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”Tutup Frangky.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Farmamin Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Rudolf Oct. Enos Lumy mengatakan bahwa pabrik hanya memproduksi obat-obatan dengan masa waktu 2 Tahun, sehingganya ketika dihitung dengan lamanya pengiriman dan penyimpanan di gudang. Maka batas waktu tidak akan mencapai 24 Bulan.

“Jadi memang kalau hitung secara real sampai disini memang sudah dibawah 2 tahun dan itu sudah kita jelaskan jadi memang produksi untuk obat-obatan e-katalog cuman 24 bulan kan sama dengan 2 tahun waktu pengadaan dengan waktu proses perjalanan disini saja makan waktu 3 sampai 4 bulan,” jelas Rudolf

Sementara itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar PelayananK Kefarmasian di Rumah Sakit pada Lampiran Bab II, huruf A angka 3 (Pengadaan) menyatakan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain: expired date minimal 2 (dua)tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakait tertentu seperti (vaksin, reagensia, dan lain-lain).

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan

Kesehatan Dasar, pada Lampiran Angka III tentang Pengadaan Obat dan Perbekalan

Kesehatan yaitu:

1) Huruf A.1.c menyatakan bahwa batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan

pada saat diterima oleh panitia penerimaan minimal 24 (dua puluh empat) bulan; dan;

2) Huruf C.5 menyatakan bahwa penilaian dokumen data teknis antara lain surat

pernyataan bersedia menyediakan obat dengan masa kedaluwarsa minimal 24 (dua

puluh empat) bulan sejak diterima oleh panitia penerimaan.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tanggal 8 Juni

2017 tentang Kriteria Batas Kedaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan Untuk

Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, ditentukan antara lain pada:

1) Angka 2 menyatakan bahwa obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan

mempunyai batas kedaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima;

2) Angka 3 menyatakan bahwa batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan

mengacu kepada data stabilitas/masa edar (shelf life) dari Kementerian Kesehatan atauB BadanPengawas Obat dan Makanan; dan Angka 4 menyatakan bahwa dalam hal pengadaan obat dan perbekalan kesehatan
tertentu misalnya vaksin, preparat biologis, reagen, serum, atau obat perbekalan
kesehatan lainnya yang memiliki stabilitas/masa edar (shelf life) kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, maka batas kedaluwarsa kurang dari 2 (dua) tahun pada saat diterima.

Penulis : Jhojo Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600