Faktanews.com, Gorontalo – Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Gorontalo, tersangka korupsi Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), inisial GT alias Gabriel, akhirnya ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin (14/6/2021) .
Kasad mengatakan, GT terlibat dalam korupsi GORR selaku ketua pengadaan tanah dalam pembebasan lahan pembangunan GORR.
” Yang bersangkutan tidak meneliti dokumen – dokumen tentang pertanahan antara lain
tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, perencanaan dan data awal pihak yang berhak, seharusnya belum bisa untuk di teruskan,” Jelas Kasad.
Lebih lanjut kata Kasad, GT telah membuat kelengkapan dokumen secara formalitas yang yang dianggap sudah lengkap melalui bawahannya.
“Berdasarkan pemeriksaan BPKP kerugian Negara sebesar Rp.43.356.992.000,- dengan luasan tanah 1.148 bidang per orang itu ada yang tidak berhak sebesar 1.007 penerima Fiktif dan GT di jerat Hukuman dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor ancaman hukuman maksimal 20 Tahun minimal 4 tahun penjara,” Tukasnya.
Jaringan FORWAKA Gorontalo