Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Terkait Konflik HGU, Kuasa Hukum PT. Lebuni Bantah 3 Point yang dialamatkan

×

Terkait Konflik HGU, Kuasa Hukum PT. Lebuni Bantah 3 Point yang dialamatkan

Sebarkan artikel ini
Ke : Foto Kayu Yang Pohon Kelapa Yang Buat Pagar Oleh Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pihak Perusahaan

 Frans Manahampi : Semuanya Itu Tidak Benar

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Konflik Hak Guna Usaha (HGU) Lahan Perkebunan di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato yang dikelola oleh PT. Perkebunan Lebuni pun mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Pasalnya, dengan pemberitaan dibeberapa media terkait konflik masyarakat dengan pihak perusahaan pun dibantah kuasa Hukum PT. Lebuni Fransisco Manahampi,SH. Menurut Fransisco dalam siaran persnya mengatakan bahwa di pemberitaan yang telah beredar, PT Lebuni telah melanggar beberapa hal termasuk Tiga point yang dinilai menyudutkan pihaknya tidaklah benar.

Kuasa Hukum Fransisco Manahampi,SH

Dimana isu yang beredar bahwa pihak PT. Lebuni telah menjual sekitar 70% dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelolanya, kata Fransisco sengaja diisukan agar mempengaruhi Pihak – pihak terkait untuk mengusut hal tersebut.

“Padahal hal tersebut tidaklah benar, makanya kami heran isu itu sengaja disebarkan.” Kata Fransisco.

Fransisco melanjutkan bahwa selain isu tersebut, telah beredar juga bahwa ada kesepakatan pembagian hasil panen dengan masyarakat sebesar 70:30. Kata Fransisco, pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan kesepakatan tersebut dengan masyarakat.

“ Sebagai pengelola HGU, tentu kami tidak mempunyai kesepakatan pembagian hasil panen seperti itu. Namun ada beberapa komitmen yang kami lakukan dengan masyarakat yang kami nilai itu justru menguntungkan mereka. Seperti contohnya, kami memberikan Upah menjaga Pohon kelapa yang kami tanam dengan upah yang disepakati bersama dalam jangka waktu 2 Tahun. “ Jelas Fransisco.

Dirinya melanjutkan bahwa menanggapi pengrusakan tanaman jagung milik masyarakat dibeberapa waktu yang lalu, kata Fransisco itu tidak benar. Pasalnya, kondisi pada saat itu pihaknya telah melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik jagung yang ditanam diwilayahnya untuk membantu panen tersebut.

“ Namun masyarakat seakan tidak mendengarkan hal tersebut. padahal mereka menanam dilahan HGU kami secara liar. Dan sebelumnya kami telah melakukan komunikasi untuk bisa dibantu dalam panen tersebut agar supaya tanaman mereka yang berada dilahan kami tidak rusak. Nah, pada saat itu kami akan melakukan panen, apakah kami harus menunggu tanaman mereka dulu dipanen baru kami melakukan hal yang sama, aneh kan. Disatu sisi masyarakat mengelola tanaman tersebut dilahan perkebunan PT. Lebuni itu tanpa hak atau mengelola secara liar tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan kami.” Pungkas Fransisco.

Rizal pasuma, Anggota DPRD Pohuwato ketika diklarifikasi via selullernya mengatakan bahwa masalah HGU milik PT. Lebuni di Kecamatan Popayato sudah sangat lama, olehnya dirinya selaku wakil rakyat kembali mengajak pihak PT. Lebuni untuk duduk bersama dan mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

“ Masalah tersebut sudah lama pak, makanya kalau kami undang untuk dimintai keterangan harusnya pihak PT. Lebuni dating dan duduk bersama. Banyak jalan menuju roma, sehingga ketika kita duduk dan membahas masalah ini, pasti akan dapat solusinya. “ Tutup Rizal. (FN 02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600