Faktanews.com – Maluku Tengah. Pertanggal 1 Juni 2021, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maluku Tengah (Malteng) resmi memberlakukan kenaikan tarif air baru bagi pelanggan atau konsumen.
Pemberlakuan tarif air baru sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Malteng Nomor 08 Tahun 2021 tentang penetapan tarif air minum yang ditandatangni tanggal 29 Maret 2021, dengan demikian maka tarif air yang lama tidak berlaku.
“Dengan Perbub Malteng Nomor 08 tahun 2021 tentang kenaikan tarif air minum maka kenaikan tarif menjadi yang pertama sejak 12 tahun Perub Malteng Nomor tahun 2009 tentang tarif dasar air minum.Kenaikan tarif sudah menjadi konsekuensi bagi pelanggan dan bagi perusahan akan menyediakan yang terbaik, menjanin kualitas, kuantitas dan kontinuitas penyaluran air minun kepada pelangan sehingga tidak ada yang dirugikan.” Tegas Direktur PDAM Malteng J. K. R. Pattiasina kepada peserta sosialisasi Perup Malteng 08 Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kota Masohi, Selasa,(25/5/21).
Dikatakan, sebelum kenaikan tarif air minum berlanganan di naikan sesuai Perbub Malteng 08 tahun 2021, pihaknya bersama Dinas PUPR Pemkab Malteng telah menyediakan fasilitas sumber air yakni sumber air dalam sebanyak empat sumber dan ini sudah siap digunakan.
“Penyedian sumber air dalam yang dibangun untuk menjawab kebutuhan ketersediaan air minum bagi pelanggan. Kedepan dapat dipastikan tidak ada kendala dalam penyaluran air minum, yang tadinya macet dan tidak terpenuhi, ini akan terjawab semua,” tegasnya.
Perbadingan besar harga tarif lama dan tarif baru menurut Patiasina, itu berada pada angka seribu rupiah sampai dua ribu rupiah dengan perincian sebagai berikut.
Untuk kelompok pelanggan I yakni Sosial Umum A dan Sosial Khusus B, kenaikan tarif air hanya seribu rupiah dari tarif lama. Untuk kelompok pelanggan II yang terdiri dari pelanggan rumah tangga 2A, 2B, 2C dan pelanggan dari Instansi Pemerintah dan TNI/Polri kenaikan tarif air berlangganan hanya dua ribu rupiah jika dibandingkan dari tarif lama.
Hal yang sama untuk kelompok pelanggan III yang terdiri dari pelanggan Niaga Kecil 3A dan Pelanggan Niaga Besar 3B kenaikan tarif hanya berkisar dua ribu rupiah dibanding tarif lama.
Sementara untuk kelompok pelanggan IV yang terdiri dari pelanggan Industri Kecil dan Pelanggan Industri Besar jika dibanding tarif lama, kenaikan hanya sebesar tiga ribu rupiah di tarif baru.
Termasuk untuk pelanggan khusus seperti Pelabuhan Laut, Udara dan Ferry alami kenaikan sebesar tiga ribu rupiah hingga sebelas ribu rupiah.
“PDAM Malteng mengharapkan ada dukungan dari masyarakat sehingga dengan kenaikan tarif maka perusahan akan berkembang untuk menjawab berbagai kebutuhan pelanggan termasuk kebutuhan kualitas air minum,” harapnya. (FN/Uc)