Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Polemik PCS di Desa Buntulia Barat, DPRD Kembali Didesak Tindak Lanjuti Surat Warga

×

Polemik PCS di Desa Buntulia Barat, DPRD Kembali Didesak Tindak Lanjuti Surat Warga

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato Masyarakat Desa Buntulia Barat kembali mendesak DPRD Pohuwato agar segera menindaklanjuti surat yang beberapa hari lalu telah di serahkan ke DPRD Pohuwato terkait aktifitas saudara Daeng Aziz di areal Tambak yang diduga bukan miliknya.

Sebagaimana yang diberitakan Faktanews sebelumnya, salah satu poin yang menjadi permintaan masyarakat dalam surat tersebut adalah agar segera menyurati Daeng Aziz untuk menghentikan aktifitasnya di areal 31 hektar tersebut yang diklaim bukan milik Daeng Aziz.

Salah satu masyarakat, yakni Opan, mengatakan bahwa saat ini Daeng Aziz telah beraktifitas kembali dilahan tersebut. Padahal berdasarkan keputusan rapat sebelumnya bahwa untuk sementara Daeng Aziz tidak akan melakukan aktifitas dilahan tersebut.

“Karena kemarin perjanjian dengan Daeng Aziz belum akan melepaskan bibit disitu (red: Tambak), tapi nyatanya minggu kemarin dia sudah melepas bibitnya disitu, dan saya sudah turun melihat langsung, dan ada sebar-sebar bibit,” ujarnya kepada Faktanews usai RDP, Senin (24/5/2021).

Iakhawatir, dengan apa yang telah dilakukan oleh Daeng Aziz itu akan menimbulkan hal-hal baru yang tidak diinginkan dengan masyarakat yang diduga memiliki lahan itu.

“Sehingga itu jangan sampai menjadi pemicu lagi, yang lebih parah lagi,” tandasnya.

Padahal menurut Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang telah ditempuh pada rapat sebelumnya bersama masyarakat dan Daeng Aziz, hanya saja pihaknya menyayangkan ada kesepakatan yang tidak indahkan oleh Daeng Aziz.

Menyikapi hal itu, Nasir pun menegaskan akan segera menindaklanjuti surat tersebut dan akan meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menyurati Daeng Aziz untuk menghentikan aktifitasnya dilahan yang di maksud.

“Saya rapat hari ini, yang jelas yang kita tempuh awal dulu adalah surat permintaan, karena DPRD tidak bisa melarang, DPRD hanya memerintahkan meminta (menyurati) kepada Pemerintah Daerah, menyurati Polres , Bupati untuk menyurati Camat, mungkin tembusan surat, untuk penghentian sementara di tambak yang hari ini menjadi persoalan. Dan tembusannya akan kita kasih ke koordinator (masyarakat) Opan dan teman-teman, juga camat dan Kepala Desa,” pungkasnya. (Fn03) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600