Faktanews.com, Pohuwato – Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pohuwato mengumumkan hasil dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum tahun 2018-2019 di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.
Melalui Kepala Kejari, Mas’ud SH., MH, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan untuk dihentikan. Sebab kata Mas’ud, pihaknya tidak menemukan dugaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana yang dimaksud oleh pihak pelapor.
“Laporan yang Rp. 400 juta itu, terkait laporan uang makan minum tidak ada ditemukan, ternyata tidak ada ditemukan, tidak ada didalam LHP itu yang Rp. 400 juta tahun 2019,” kata Kepala Kejari secara langsung saat di temui di ruangannya, Kamis (6/5/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa memang pada perjalanan dinas tahun 2018 dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang keluar pada tahun 2019 memang benar bahwa ada temuan. Namun kata dia, temuan tersebut sudah di tindaklanjuti oleh sekretariat DPRD Pohuwato.
“Rekomendasi dari LHP BPK itu bahwa ada temuan memang, kurang lebih Rp. 299 juta, nah itu sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan di sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato, itu rekomendasi dari BPK,” ujarnya.
Sehingga dengan alasan itu, pihaknya menyimpulkan bahwa kerugian negara atas dugaan tersebut dinyatakan tidak ada. Karena tidak ada kerugian negara, maka dari itu, perkara tersebut tidak dilanjutkan dan telah dihentikan.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa apabila dikemudian hari ada fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus itu, pihaknya akan melanjutkan kembali.
“Tapi itu tadi rekan-rekan di catat bahwa, jika sekiranya ada fakta-fakta baru yang kaitannya dengan (kasus) itu kita akan lanjutkan akan kita buka kembali,” tegasnya. (***)