Faktanews.com, Hukum – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Rabu (28/04/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa antara lain HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk, DM selaku Senior Manager Legal PT. Antam, Tbk, serya LW selaku Legal PT. Timah Tbk (Mantan Legal PT. Antam Tbk periode 2003-2018).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun,” kata Leonard.
Pemeriksaan saksi sendiri, lanjut Leonard, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik.
“Mereka telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tukasnya. (***)