Faktanews.com, Boalemo – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Boalemo akhirnya mengklarifikasi isu polemik ASN penerima Bantuan Studi Mahasiswa.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Boalemo, Senin (26/04), Kepala Dinas Hasan Makuta menjelaskan bahwa pemberian bantuan studi tersebut, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 12 Tahun 2015.
“Persoalan ASN penerima bantuan studi ini, itu jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo,” kata Hasan.
Bahkan, kata Hasan, ASN penerima bantuan Studi bukan hanya pada tahun 2021 ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya juga telah ada.
“Pada tahun 2003, ada puluhan ASN yang mendapatkan bantuan studi di Universitas Patria Artha Makassar, pada 2012, ada juga beberapa Aleg serta ASN yang mendapatkan bantuan studi S2,” sambungnya.
Mengenai perdebatan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi persyaratan umum calon penerima bantuan studi, Hasan menjelaskan bahwa itu merupakan syarat lama yang tertuang pada Perbup Nomor 102 Tahun 2019.
“Perbup tersebut telah kita revisi dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 perubahan Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2019 tentang bantuan studi pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri bagi keluarga tidak mampu, berprestasi,” jelasnya.
Dalam revisi perbup tersebut, lanjut Hasan, terdapat beberapa Pasal yang mengalami perubahan, misalnya pada Pasal 5 huruf B mengenai persyaratan umum calon penerima bantuan studi.
“Pada pasal tersebut, kami menghilangkan ayat yang menerangkan bahwa calon penerima bantuan harus memiliki SKTM, dikarenakan ada beberapa mahasiswa yang berprestasi, namun karena orangtua nya ASN sehingga desa tidak bisa mengeluarkan SKTM,” ujarnya.
Melanjutkan pembahasan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dikpora Boalemo, Mohamad Nasir, menjelaskan bahwa penghilangan ayat pada Pasal 5 mengenai SKTM sudah sesuai dengan hasil Judicial Review UU No. 20 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi.
“Pada pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di ayat 1 huruf c berbunyi ‘mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya’ itu telah ditinjau kembali dikarenakan adanya indikasi pembedaan kelas sosial. Olehnya, atas dasar itu pula kami merevisi Perbup No. 102 Tahun 2019 dengan menghilangkan SKTM pada persyaratan umum,” tegasnya. (FN/13)