Faktanews.com, Boalemo – Nasib sial harus diterima oleh Cangi Tahir (57), warga Dusun IV Balombo, Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta. Pasalnya, pada saat sedang terlelap pada Sabtu (17/04) sekitar Pukul 22.00, dirinya didatangi oleh AT yang saat itu dalam keadaan mabuk hingga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepadanya.
Informasi yang dihimpun media ini, pada Sabtu (17/04) sekitar pukul 22.00, korban yang dalam keadaan terlelap didatangi oleh AT yang saat itu dalam keadaan mabuk dan berteriak-teriak di Rumah Cangi.
Dikarenakan keributan tersebut, korban lantas terbangun dan merasa ketakutan, sehingga dirinya tak berani untuk membuka pintu. Tak habis akal karena pintu tak lantas dibuka, kemudian pelaku menggedor jendela rumah korban dan menyebabkan jendela rumah korban rusak dan jatuh di lantai.
Pada saat itu, kemudian korban mendekati pelaku yang berteriak-teriak di jendela, pelaku langsung melayangkan parang dari luar jendela ke arah korban sebanyak dua kali.
Bacokan pertama mengenai pergelangan tangan kanan korban karena korban sempat menangkis dan bacokan kedua mengenai jari kelingking sebelah kiri korban karena korban mencoba menagkis bacokan tersebut.
Setelah itu korban langsung melarikan diri ke rumah kepala Dusun dan melaporkan kejadian tersebut dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dikatakan oleh saksi Haja Potale yang merupakan istri korban, bahwa setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri ke belakang rumah dan menyeberangi sungai.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Agung Gumara Samosir, saat diwawancarai menjelaskan bahwa sesaat setelah kejadian, anggotanya langsung mendatangi TKP guna mengambil keterangan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.
“Saat menerima laporan, unit Opsnal sat Reskrim bersama anggota Sat Reskrim langsung menuju TKP guna mengambil keterangan saksi-saksi. Anggota kami juga mengamankan lima buah parang yang diduga dari salah satu parang tersebut digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban,” kata Agung.
Alhasil, pada Minggu (18/04) sekitar Pukul 15.00 wita, unit opsnal Sat Reskrim Polres Boalemo berhasil mengamankan pelaku tersebut. (FN/13)