Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Ingatkan Bupati Darwis Moridu

×

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Ingatkan Bupati Darwis Moridu

Sebarkan artikel ini
Caption : Wakil Ketua Bidang Hukum Dan HAM DPD KNPI Pohuwato - Stenli Nipi, SH. MH

Nurhasni : Saya Ingatkan Bupati Jangan Salah Langkah Mengambil Kebijakan

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Isu Rotasi pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang dinilai mencederai mekanisme pun dilirik Komisi Aparatur Sipil Negara. Pasalnya, isu yang tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah Kabupaten Boalemo dalam tahapan pengisian jabatan yang dimulai dari pengusulan nama, pelaksanaan seleksi hingga ke penetapan serta pelantikan para pejabat eselon 3 & 4 ini dinilai tidak sesuai prosedur dan berakibat fatal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, rotasi pejabat yang hanya melibatkan pihak – pihak yang tidak berkompeten ini dinilai sarat jual beli jabatan. Hal ini dikarenakan tidak melalui mekanisme sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Dimana persoalan pangkat dan jabatan ini harus berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang secara keseluruhan harus dilaksanakan oleh tim penilai dalam hal ini baperjakat kabupaten Boalemo dan atau Tim yang berkompeten dan ditunjuk Bupati

“ Nah sangat jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 soal pangkat dan jabatan. Ini bukan masalah siapa dan jabatan apa, tetapi mekanismenya tidak procedural. Kenapa Kabag dan Kabid yang tidak berkompeten diluar Kabid Mutasi BKD yang dilibatkan, sementara Sekda selaku ketua Baperjakat, Kepala BKD dan Inspektorat serta bagian – bagian lain tidak dilibatkan dalam penyusunan dan seleksi siapa – siapa yang akan dirotasi nanti. “ Jelas Narasumber yang tak mau disebutkan namanya.

Ditambahkan pula bahwa, dampak dari rotasi ini ditakutkan akan menjebak posisi Bupati Boalemo Darwis Moridu terkait segala kebijakan dan keputusan yang tidak diketahui Bupati.

“ Jujur yang saya takutkan ini akan berpengaruh kepada Bupati. Jangan sampai ini sengaja dilaksanakan untuk menjebak Bupati yang kita bersama belum terlalu memahami mekanisme tata pemerintahan dan akan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang akan menggeruk keuntungan dibalik kelemahan tersebut termasuk jual beli jabatan. “ Tambahnya.

Assisten bidang pengaduan dan penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara Nurhasni ketika dihubungi Fakta News melalui selullernya mengatakan bahwa sangat jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

“ Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Sehingganya jika hal itu tidak dipenuhi, maka bisa dipastikan ada sesuatu yang harus diperhatikan. Sebab dalam Penerapan sistem merit, sangat jelas diatur terkait kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal/diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah meliputi regulasi, kontrol eksternal dan komitmen pelaku. “ Jelas Nurhasni.

Disinggung soal mekanisme penyusunan dan seleksi rotasi pejabat oleh Pemda Boalemo sesuai isu yang berkembang, Nurhasni menegaskan kepada Pemimpin Daerah agar tidak salah langkah terkait hal tersebut. Sebab masalah ini sangat sacral dan menyangkut karir seseorang.

“ Saya ingatkan agar Bupati jangan salah langkah mengambil kebijakan terkait hal ini. Dan Jika memang ini benar, maka kami akan selidiki lebih lanjut.” Tutup Nurhasni.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Andriana Machmud kepada Faktanews mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Andriana dalam UU ASN itu kita diwajibkan untuk me¬la-kukan seleksi terhadap pejabat yang akan mengisi jabatan, sehingganya dibutuhkan proses seleksi dalam penyusunan rotasi yang sesuai mekanisme.

“ Jika hal ini benar terjadi, maka jujur saya kecewa kepada Pemerintah Boalemo. Karena dalam UU ASN sangat jelas bahwa kita diwajibkan untuk menyeleksi pejabat yang akan mengisi jabatan sesuai yang dibutuhkan Pimpinan. Memang kita Tahu bahwa dalam urusan ini adalah hak mutlak Bupati, namun jika ini tidak sesuai mekanismenya, tentu hasilnya akan lebih buruk karena diolah secara buruk pula.” Ungkap Politisi Partai Gerindra ini. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600