Faktanews.com – Boalemo. Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo, berupa Pacho Mata dan Ultrasonografi (USG) yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar 5,9 Miliyar itu, diduga menyeret oknum Dokter di RSTN Boalemo.
Nanang Syawal, salah satu aktivis pemuda Boalemo, kepada Fakta News, Minggu (24/1/2021), menuturkan bahwa oknum Dokter tersebut memang nampaknya terlibat dugaan Gratifikasi pada pengadaan Alkes di RSTN Boalemo.
Nanang mengungkapkan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, pada tanggal 7 Desember 2020 terdapat transaksi pemindah bukuan Rekening Bank BNI dari oknum AB diduga sebagai Pihak ke tiga, ke oknum Dokter di RSTN berinisial AR sebesar Rp. 68.182.000.

“Anggaran itu disinyalir berhubungan dengan pembelian Stellaris PC Vision Enchacement System yang nilai pengadaan nya sejumlah Rp. 1.525.000.000, sebagaimana tertuang dalam SP2D dengan nomor 09903/BKAD/SP2D-LS/XI/2020 pertanggal 17 November 2020,” Jelasnya.
Selain itu kata Nanang, pada 17 Desember 2020, terdapat penyetoran sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000 dari inisial MZ ke oknum Dokter AR. Hal itu kata Nanang diduga berhubungan dengan pengadaan alat Ultrasonografi tipe GE Healthcare/USG Voluson E6 sebagaimana terdapat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 330/RSUD-TN/SPM-LS/XI/2020 pertanggal 24 November 2020 dengan anggaran Rp. 1.643.850.000.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, tidak sepakat dengan adanya klaim untuk biaya pengoperasian alat tersebut. Dikarenakan oknum AR bukanlah Dokter Mata, dan tidak terdapat nilai Rp. 100.000.000 dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pengadaan alat itu.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah di temukan, Nanang meminta kepada pihak Polres Boalemo dapat mengusut tuntas kasus yang saat ini ditangani.
” Saya mendukung Polres Boalemo dalam pengungkapan kasus ini. Karena setahu saya, Polres Boalemo telah menerima aduan masyarakat pada tanggal 17 Desember 2020 yang telah ditindaklanjuti dengan SPT nomor Sprin.Gas/03/I/2021/Reskrim tanggal 7 Januari 2021,” Tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak RSTN Boalemo. (Fn12)