Faktanews.com – Gorontalo Utara, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorut, musnahkan 2880 Liter minuman keras jenis Cap Tikus, dihalaman Polres Gorut, Senin (11/1/2021).
Minuman keras jenis Cap Tikus tersebut, merupakan barang bukti kejahatan penyelundupan minuman keras ke wilayah Provinsi Gorontalo.
AKBP Dicky Irwan, Kapolres Gorut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti minuman keras ini adalah bentuk komitmen bersama Forkopimda Gorut dalam melakukan tindakan tegas, terhadap pengedaran minuman keras di Gorut.
Dia mengatakan dengan maraknya peredaran minuman beralkohol di Gorontalo memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
” Hari ini kita bersama Forkopimda Gorut, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras Jenis minuman Cap Tikus. Hal ini adalah komitmen bersama jajaran Forkopimda untuk tetap konsisten dalam melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pengedar. Dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol,” Ujarnya.
Selain itu kata dia, pemusnahan ini bertujuan untuk menyadarkan seluruh elemen dalam melakukan penangan peredaran minuman keras di masyarakat.
” Ini menyadarkan kita bahwa diperlukan adanya perhatian serius dalam penanganan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di kalangan masyarakat. Jumlah ini cukup banyak. Olehnya mari kita terus perangi miras, butuh kepedulian kita semua untuk mencegah minuman keras Cap Tikus masuk ke Gorontalo,” Tukasnya. (***)