Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo ungkap dugaan politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Aleksander Kaaba, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan dugaan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah satu ASN yang membagikan uang pecahan 20 dan 50 ribu.
” Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat pemberian uang kepada masyarakat oleh salah seorang yang diduga ASN yang berinisial KL agar memilih pasangan calon tertentu dengan pecahan uang 20 ribu dan 50 ribu, di desa Dunggala Kecamatan Tibawa,” Ungkap Aleksander, Kamis, (10/12/2020).
Dia menjelaskan pembagian uang itu terjadi pada Pukul 06.30 Wita Pagi, pada saat pencoblosan Rabu, (9/12/2020).
” Dalam proses penelusuran di lokasi dengan menemui masyarakat penerima terungkap bahwa pemberian uang ini terjadi pada pukul 06.30 WITA pada hari Rabu, 09/12/2020. Saat hari H pencoblosan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, oleh salah seorang yang diduga ASN, dengan mengendarai mobil berwarna putih,” Tuturnya.
Aleksander mengatakan bahwa saat ini, seluruh barang bukti uang tunai pecahan 20 dan 50 telah diamankan oleh pihaknya. Dia juga menyampaikan bahwa saati ini pihaknya, bersama Sentra Gakumdu telah melakukan pembahasan dan akan melakukan klarifikasi dari saksi.
” Alhamdulillah, masyarakat penerima telah menyerahkan uang yang diterima sebagai barang bukti dan sekarang sudah dikantongi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta prosesnya sedang dalam penanganan Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan. Dan kami sudah melakukan pembahasan bersama untuk menyatukan persepsi terkait kasus ini bersama Kepolisian dan Kejaksaan siang tadi dan langsung dilanjutkan dengan proses klarifikasi para saksi,” Ujarnya.
” Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” Tandasnya. (Fn12)