Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah, 3 Anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, 3 Anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo. Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Gorontalo jatuhi Hukuman pidana penjara terhadap 3 anggota Panitia Pengawas Pemilih (PANWASLIH) Kabupaten Boalemo atas penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemda Kabupaten Boalemo TA. 2016-2017.

Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan / Vonis oleh Majelis Hakim tersebut, diketuai oleh Hakim Zulkarnain., SH. M.H. serta dihadiri oleh Kurnia Dewi Makatitta., SH, MH., Sri Zainal Arifin., SH. serta Didin M.A.Utomo, SH. sebagai JPU Kejari Boalemo, Kamis (10/12).

Dalam putusanya, majelis hakim memutuskan ketiga anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo, yakni Sukarman Rahim, Mukri Kadji, dan Yurika Rauf dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Ketiga anggota tersebut dinyatakan terbukti secara sah & meyakinkan turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar ketentuan Psl 3 Jo. Psl 18 (1) huruf b, (2) ,(3) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah & ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64(1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair JPU.

Olehnya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Yurika Rauf dengan Denda Rp.50.000.000,- Subs. 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti Rp.17.550.000.-, Subs. 3 Bulan Penjara.

Selain Yurika Rauf, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yg telah dijalani, dengan printah tetap ditahan, Denda Rp.50.000.000,- Subs. 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti Rp.20.050.000.-, Subsider 3 Bulan Penjara terhadap terdakwa Mukri Kadji S. Ipem,.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Sukarman Rahim., SPd, M Si, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa tahanan yg telah dijalani.,dgn perintah tetap ditahan, Denda sbsar Rp.50.000.000, – Subs. 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti Rp.33.800.000.-, Subs. 3 Bulan Penjara. (FN/MS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600