Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, KPUD Kabgor Di Sidang Di DKPP

×

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, KPUD Kabgor Di Sidang Di DKPP

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Gorontalo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPK) akhirnya akan menyidangkan aduan Robin Bilondatu dengan nomor 187-P/L-DKPP/2020, setalah dinyatakan memenuhi syarat.

Susanto Kadir, selaku kuasa hukum Robin Bilondatu mengatakan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Gorontalo, yang telah menolak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Petahana Nelson Pomalingo, yang dilaporkan kliennya dengan nomor laporan : 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 pada beberapa waktu lalu.

” Setelah melalui verifikasi formil dan materil dinyatakan memenuhi syarat, nah tindak lanjut dari itu surat yang kepada kami bahwa DKPP akan menyidangkan perkara ini pada hari Sabtu tanggal 5 Desember Tahun 2020. Dimana, DKPP akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Bersama klien kami Robin Bilondatu, telah menyiapkan materi dan beberapa langkah-langkah termasuk saksi yang mengetahui, melihat dan merasakan langsung sebagaimana kualifikasi sebagai seorang saksi yang berjumlah dua orang,” Jelas Susanto.

Susanto menambahkan, bahwa pihaknya akan fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPUD Kabupaten Gorontalo. Di Samping itu, ada juga laporan pelanggaran-pelanggaran yang masih menjadi satu kesatuan dari perkara tersebut.

” Termasuk disitu pelanggaran atas norma hukum, nanti kita lihat hal-hal apa saja yang nanti kami ungkap di sidang DKPP. Yang pasti, kami bersama Robin Bilondatu itu sudah siap untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran atas fakta yang terjadi. Intinya, kami dan klien kami menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang mengetahui ada peristiwa dan perbuatan yang melanggar pada penyelenggaraan Pilkada ini,” Tuturnya.

Lebih lanjut kata Susanto, terdapat beberapa point yang masih berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Gorontalo. 

” Jadi kami minta pada sidang DKPP nanti, untuk menyatakan bahwa para teradu itu melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada sebagaimana yang termaktub pada poin dua petitum kami. Sementara di petitum lainnya, kami meminta sangsi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau pemecatan secara tetap dari keanggotaannya sebagai komisioner KPU. Kemudian pada petitum berikutnya kami, kami meminta DKPP untuk mencabut atau menyatakan surat KPU itu tidak sah lalu kemudian untuk memerintahkan untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” Pungkasnya.

” Tidak lain upaya kami ini adalah sebagai wujud untuk daerah agar mendapatkan pemimpin daerah yang benar-benar jujur dan adil serta bersih dari segala masalah yang berhubungan dengan orang banyak. Terakhir, apapun keputusan DKPP nanti akan kami hormati sebagaimana ikhtiar dan tawaqal kami kepada yang Maha kuasa lagi Maha Adil,” Tandasnya. (Fn12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600