Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Bupati Nonaktif Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, dijatuhi pidana Penjara selama 6 Bulan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, SH.MH, Jumat (13/11).
Dalam Putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yakni keterangan saksi, Keterangan Ahli, serta alat bukti yang telah diajukan oleh JPU.
Sehingganya, majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Jaksa dalam dakwaanya lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan menyatakan bahwa Darwis Moridu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Awi Idrus.
Dalam sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim tersebut juga dihadiri Oleh Agus Wiryawan, SH.MH dan Anto Widhi, SH.MH selaku JPU, terdakwa juga didampingi oleh Bahtin Tomayahu, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukumnya. (Fn/Ms)