Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Bone Bolango,Dewa Diko, Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bone Bolango mengecam tindakan dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh oknum Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) yang berada di kawasan Center Point Bone Bolango.
Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum Kekraf kepada para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Center Point Bone Bolango.
Dewa mengatakan bahwa banyak pedagang yang berjualan di areal tersebut mengeluh terkait pungutan oleh oknum Kekraf yang tidak memiliki legalitas.
“Kami menilai bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar maupun legalitas, karena setahu kami dalam melakukan pungutan harus ada Peraturan Daerah (Perda),” Ungkapnya.
Dia mengungkapkan, bahwa Pungutan tersebut sebesar 300 ribu perbulan, dan jika tidak mampu akan di pungut sebesar 10 ribu perhari.
“Jadi, pungutan yang berkedok iuran tersebut sebesar 300 ribu perbulannya, dan yang tidak sanggup membayar 10 ribu perhari, dan itu sudah dilakukan selama 2 bulan, ” Tuturnya.
Selain itu kata Dewa, dia mengatakan bahwa ada motif penipuan yang terjadi antara pihak Kekraf dan pengelola Gedung Galeri pada kawasan Center Point itu.
” Galeri ini adalah milik dari Dinas Perindag, kemudian yang menempati gedung tersebut adalah Kekraf. Anehnya, Kekraf mempihak ketigakan gedung tersebut. Jadi dalam manajemennya, akan ada bagi hasil antara Kekraf dan Pihak Ketiga, yakni 20% untuk Kekraf, dan 80% bagi pihak ketiga. Setelah berjalan 2 bulan, antara kekraf dan Perindag ternyata tidak mempunyai MoU untuk mengelola gedung itu. Sehingga, kami menilai bahwa ada praktek penipuan yang terjadi di Gedung tersebut,” Tukasnya.
Sementara itu, pihaknya telah melaporkan dugaan-dugaan tersebut kepada pihak berwenang, yakni Polres Bone Bolango.
“Kami juga telah melaporkan hal ini di Polres Bone Bolango,” Pungkasnya. (Fn12)