Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Robin Bilondatu Penuhi Undangan Polres Gorontalo

×

Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Nama Baik, Robin Bilondatu Penuhi Undangan Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Guna menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik, Robin Bilondatu di dampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Gorontalo, Selasa, (10/11/2020).

Mohamad Susanto Kadir S.H selaku kuasa hukum dari Robin Bilondatu membeberkan, undangan penyidik kali ini yaitu untuk memberikan keterangan tentang pengaduan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Susanto menambahkan bahwa kliennya menjelaskan kepada penyidik, awal mulanya pengaduan tersebut terjadi dikarenakan adanya laporan dari saudara MK terkait dengan ricuhnya pelanggaran pemilu paslon nomor urut 2, sehingga menarik bagi sejumlah awak media untuk memberitakan dan memicu adanya pembulian terhadap kliennya Robin Bilondatu.

“Pengaduan ini diawali dari laporan Robin Bilondatu di Bawaslu terkait dengan pelanggaran Pemilu, saat laporan ini bergulir menghasilkan rekomendasi Bawaslu. Dari sinilah mulai timbul komentar-komentar terhadap Robin, itu bermula karena laporan pengaduan saudara MK.” ungkapnya

Lanjutnya, “menurut kami laporan itu prematur tanpa didasari bukti, ini yang digoreng. Akibat dari pemberitaan yang dishare sehingga muncul komentar-komentar klien saya merasa dihina dan dirugikan.” tambah Susanto

Kemudian untuk langkah selanjutnya Susanto telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan apapun hasilnya, pihaknya menghormati hasil tersebut.

“Seperti yang disampaikan dari penyidik, ada undangan dari penyidik untuk beberapa saksi yang kami ajukan. Jadi kita menunggu hasil dari penyidik, intinya kita hanya menggunakan haknya kita saja untuk mengadukan jadi bagaimana hasilnya itulah yang kita hormati.” tutupnya (Fn07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600