Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Kapolres Pohuwato, AKBP. Teddy Rayendra, S.IK., M.IK, lewat Kasat Lantas Polres Pohuwato, AKP ADEK DERMAWAN, SH, S.IK menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak tegas terhadap kenderaan Mobil truk maupun tronton yang bermuatan lebih serta mencoba melintasi jalan bawah yang telah dipasang portal lalu lintas.
“Kami tidak segan-segan untuk melakukan pencegatan terhadap kenderaan yang mau mencoba melintasi jalan yang telah dipasang portal dan akan memberikan surat pelanggaran,” Ujar Kasat
Atas kejadian tersebut, Kadishub Yunus Mohamad langsung melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak Kendaraan yang diketahui milik dari pengusaha Adnan Mbuinga atau yang akrab disapa “Haji Pulu” tersebut.
“Alhamdulillah Adnan Mbuinga yang biasa disapa (haji pulu) siap memperbaiki portal yang rusak,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa kenderaan memang sering mengunakan jalan tersebut akan tetapi sopir lupa bahwa dirinya membawa alat besar jenis excavator.
“Belajar dari kejadian tersebut, Pihak Dinas Perhubungan meminta kepada Pihak Lalulintas Polres Pohuwato untuk mendorong dinas perhubungan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar,” pungkasnya. (FN07)