Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Limbah Mematikan Milik RSTN Boalemo Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi

×

Limbah Mematikan Milik RSTN Boalemo Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi

Sebarkan artikel ini

Pembuangan Limbah B3 Terlalu Dekat Dengan Ruang Kebidanan

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Sangat disayangkan, sebuah tindakan yang dinilai sengaja dilakukan oleh Rumah Sakit Tani dan Nelayan Boalemo, pasalnya banyak limbah medis yang berceceran bahkan jarum suntik serta kantong darah yang masih terisi pun menghiasi bangunan belakang Rumah Sakit layaknya tanaman hias.

Sementara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Limbah Beracun serta Undang – Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009, dimana telah jelas pada pasal 103 tentang Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Nampak Jarum Suntik dan Botol Tes Darah Yang Berserakan Dibagian Luar Gedung Penyimpanan

Ketika Fakta News melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Rumah Sakit Tani dan Nelayan dr. Sukri Jakatara membantah jika limbah medis B3 dapat membahayakan lingkungan sekitar, dirinya pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.

“ Selama tidak ada yang komplain berarti tidak ada dampak dari limbah tersebut, saat ini memang mesin incenerator kami sedang rusak, dan kami telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan  Boalemo untuk pengelolaan limbah B3, sehingganya semua limbah tersebut kami kumpul dan akan kami bawa ke Dinas Kesehatan.” Terang Sukri

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Boalemo Alimudin,SKM.M.Kes saat dihubungi via Seluller mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Rumah Sakit Tani Dan Nelayan baru akan melakukan kerja sama, hal ini dikarenakan masih menunggu izin operasi dari alat insenerator.

“ Belum, kami baru akan melakukan kerja sama, sebab kami masih menunggu izin incenerator dikeluarkan, kalau untuk sekarang belum.”Jelas Alimudin

Ketika Fakta News menyinggung apakah Limbah B3 (Medis) berserahkan dimana-mana dapat mempengaruhi atau mencemari lingkungan yang ada disekitar, Kepala Dinas Kesehatan Boalemo mengatakan bahwa hal tersebut memang benar.

Botol Untuk Tes Darah Pasien RSTN Yang Masih Terisi

“Itu Memang ada dampaknya, karena semua kan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3.” Tutup Alimudin Bersambung (FN-01/TR-03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600