Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Gorontalo, 6 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo bakal mengajukan Panitia Khusus (Pansus) hak Angket, terkait pengajuan PAW Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang dilakukan oleh Bupati Nelson Pomalingo.
Keputusan pengajuan hak angket tersebut, setalah
Ke 6 Fraksi itu melakukan pertemuan di salah satu Rumah Makan di kabupaten Gorontalo, Senin, (27/7/2020).
Suwandi Musa, selaku ketua Fraksi Hanura-gerindra (Hanger) saat diwawancarai oleh media Fakta News, mengatakan bahwa dari 8 Fraksi di DPRD Kabgor, 6 diantaranya telah bersepakat untuk membentuk Pansus Angket yang akan diajukan pada rapat Banmus DPRD.

” Kami tadi melaksanakan pertemuan yang dihadiri 6 Fraksi DPRD Kabgor, dan dari pertemuan ini kita telah bersepakat untuk membentuk pansus angket yang akan kita bawa besok pada rapat Banmus untuk mendesak pimpinan, agar dapat mengagendakan rapat Paripurna pembentukan Pansus Angket sebelum lebaran Idul adha nanti,” Jelas Suwandi.
Suwandi mengatakan, tujuan dari pengajuan Angket tersebut, berkaitan dengan pelanggaran UU yang telah dilakukan oleh Bupati Nelson tentang pengajuan PAW Wabup yang dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Bupati.
” Setalah penelitian kita, ternyata surat Bupati yang mengeliminasi salah satu calon dari partai Demokrat dan itu bukan kewenangannya Bupati. Maka oleh Fraksi, itu dinyatakan pelampauan kewenangan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilukada,” Ungkapnya.
Terakhir kata dia, ada kurang lebih 14 orang anggota DPRD dari 6 Fraksi yang telah menandatangani pengusulan hak angket tersebut.