Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Gandeng PPP, Fraksi Demokrat Ajukan Hak Interpelasi Kepada Bupati Nelson

×

Gandeng PPP, Fraksi Demokrat Ajukan Hak Interpelasi Kepada Bupati Nelson

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Gorontalo, Fraksi partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), bakal melakukan pengajuan hak Interpelasi kepada Bupati kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, Terkait pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPC Partai Demokrat Chamdi Mayang, melalui rekaman audio yang di kirim ke media ini, menjelaskan bahwa sikap Demokrat saat ini akan menggalang dukungan dari Fraksi-fraksi untuk melakukan usul Interpelasi, Senin, (27/7/2020).

” Sikap Demokrat saat ini akan mengambil langkah lain setelah melapor ke Ombudsman, kami akan menggalang dukungan dari teman-teman Fraksi lain untuk melakukan Interpelasi. Bagi kami, walaupun tinggal sehari pun, jika memungkinkan kami akan lakukan,” Jelas Chamdy.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Bupati Nelson diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Apa yang telah dilakukan oleh Bupati, kami menduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan, tepatnya UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah termasuk di dalamnya pasal-pasal tentang pengisian kepala dan walik kepala daerah yang diberhentikan atau meninggal dunia,” Ujarnya.

Selain Fraksi-fraksi yang lain kata Chamdy, pihaknya juga akan menggandeng PPP untuk bersama-sama melakukan pengajuan usul Interpelasi tersebut.

” Kami akan menggalang dukungan sebanyak-banyaknya, bahkan kami akan menyasar PPP, karena kami yakin PPP punya pendapat yang sama, yang punya pijakan aturan yang sama, bahwa UU no 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2 tentang proses pengajuan itu harus diusulkan partai politik pengusung, atau gabungan partai poltik pengusung ke dua nama itu, melalui Bupati untuk di teruskan ke DPRD,” Tukas Chamdy.

Dia juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh partai Demokrat hari ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses yang sudah berjalan. Akan tetapi kata Chamdy, menolak surat Bupati yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Fn12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600