Faktanews.com (Hukum) – kabupaten Boalemo, Pernyataan Darwis Moridu terkait kasus penganiayaannya 2010 silam, yang mengatakan bahwa tidak perlu mengungkit-ungkit masa lalu dibantah keluar korban Almarhum Awis Idrus.
Pasalnya, keluarga Korban dalam hal ini adalah kaka kandung Almarhum Awis Idrus tidak terima jika proses hukum yang telah menyebabkan kakanya meninggal itu berhenti begitu saja.
” Saya sebagai kaka korban, yang ungkit sekarang ini bukan lagi keluarga, tapi hukum yang menuntut,” Ungkap kaka korban Riyanto Idrus, Kamis, (16/7).
Memang kata dia, orang tuanya diundang ke kejaksaan Tinggi dan telah menandatangani Pernyataan tidak keberatan lagi terkait kejadian tersebut.
“Saya datangi orang tua saya, karena saya tidak mengetahui mereka kesana, saya juga mempertanyakan apa yang di tanyakan disana, dan kata ibu saya, semua sudah diselesaikan dengan menandatangani pernyataan tidak keberatan lagi sebanyak 7 lembar,” Jelasnya.

Selain itu kata dia, istri korban tersebut sudah tidak ada hubungan keluarga lagi, karena sudah menikah lagi dan sudah memiliki anak. Sehingga kata Idrus, dia tidak ada sangkut paut dengan keluarga.
” Saya dan beberapa adik saya ini kan tidak sempat tandatangan disitu, jadi saya berhak keberatan. Harapan saya, demi penegakkan hukum, biarkan proses ini tetap dilanjutkan,” Pungkasnya.
Sementara itu, ketiga saudara kandung Awis Idrus yaitu Riyanto Idrus, Hartin Idrus, dan Aspan Idrus telah membuat surat pernyataan keberatan dan meminta kejaksaan Tinggi untuk tetap memproses kasus itu. (Fn12)