Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang menjerat Plh Sekda Boalemo Sofyan Hasan dan pegawai ASN Dinas Pertanian Boalemo Danar Bata, di gelar Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin, (13/7).
Saat diwawancarai, Sahwal Selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Dakwaan yang disangkakan kepada Sofyan Hasan dan Danar Bata disusun secara gabungan antara subsider dan alternatif dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2, kemudian subsider Pasal 3, dan kita Alternatifkan Pasal 12 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” Ujar Sahwal.
Dia mengatakan, Kegiatan yang didakwakan sendiri merupakan Kegiatan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Tahun 2018 dengan total anggaran keseluruhan sebesar Rp.2.759.159.000.
” Jadi kasus ini adalah pekerjaan DAK di dinas Pertanian, yang terbagi dalam beberapa kegiatan, yakni Kegiatan pembangunan irigasi tanah dangkal dengan anggaran Rp100.000.000 sebanyak 14 paket, Embung dilaksanakan 6 paket, yang perpaketnya Rp.120.000.000, dan Dam Parit di 3 lokasi pekerjaan sebesar Rp.150.000.000 perpaket,” Jelasnya.
Lebih lanjut Sahwal mengungkapkan, dari kasus ini total kerugian negara sebanyak Rp.146.050.000. “Jadi Yang di Terima oleh Danar bata 108.500.000, kemudian diberikan kepada Sofyan Hasan. Yang ke dua diterima oleh saksi atas nama (FD) sebesar Rp.37.550.000. Ini di potong dari 19 kelompok tani, jadi kelompok tani di suruh menyetor ke Danar bata yang kemudian diserahkan ke Sofyan Hasan,” Tukasnya. (Fn12)