Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

LSM FOR-HALIVA Desak Tindak Lanjut Dari Gakum Kehutanan  Provinsi Gorontalo

×

LSM FOR-HALIVA Desak Tindak Lanjut Dari Gakum Kehutanan  Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktannews.com (Daerah)I – Kabupaten Pohuwato. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Pohuwato Peduli Lingkungan Dan Investasi (FOR-HALIVA) mendesak pihak KPH Wilayah III serta Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo atas tindakan pembukaan/pembuatan jalan tani yang ada di Desa Iloheluma masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Kepada Fakta News,  Anggota LSM FOR-HALIVA Limonu Hippy bahwa dalam Laporan Hasil Perjalanan Dinas Orientasi Dan Pengukuran Lokasi Pembuatan Jalan Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan telah dilaporkan bahwa dari Total panjang 1,889 Km  Pembuatan Jalan Tani, semuanya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Saat tim dari Gakum Kehutanan  Provinsi Gorontalo turun melakukan kroschek kebenaran dilapangan, mereka menemukan bahwa memang benar program jalan dari Dinas Perkim itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, anehnya lagi. Pada pelaksanaan dilapangan pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengetahui persis lokasi pekerjaan jalan tersebut. lokasi jalan tersebut berada dikawasan HPT dan Buferzone Cagar Alam. Dan kami dari Forhaliva bahwa masalah ini harus sampe pada peradilan. Sebab disamping dibangunnya jalan disana, disana juga masyarakat yang dipimpin oleh Kades iloheluma sendiri merambah hutan disana, dan kades sendiri membuka/merambah hutan disana untuk dijadikan lahan perkebunan. Jadi adanya jalan disana, itu hanya mengatas namakan masyarakat, tapi pada dasarnya akses jalan itu dibuka karena  kepentingannya Pak kades Iloheluma yang memiliki lahan perkebunan disana.”Jelas Limonu

Ditambahkannya lagi, bahwa pekerjaan jalan tani tersebut sangatlah janggal, dimana setelah ditelusuri proyek tersebut aadaalah Program PISEW (Pembagunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Budaya) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan APBN.

“ Itu bukan program jalan tani, itu adalah program pembangunan infrastruktur sosial ekonomi budaya yang dicanangkan oleh pihak Perkim melalui anggaran APBN, sehinggganya perlu dipertanyakan kembali tindak lanjut dari Laporan kami dari Bulan Juni kemarin, jangan sampai ini akan dimainkan dengan cara  diberikannya izin pinjam pakai kawasan, sementara pada pelaksanaannya kemarin izin tersebut tidak dimiliki oleh pihak Desa.” Tegas Limonu (FN01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600