Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo Utara, mantan kepala Desa Tanjung Karang, kecamatan Tomiliti, kabupaten Gorontalo Utara, ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Negri Gorontalo Utara (Gorut), Selasa, (7/7)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Gorut Ruly Lamusu, mengatakan penetapan tersangka atas nama HT tersebut, telah memenuhi 2 alat bukti, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Olehnya, pihaknya sepakat bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, saudara SH telah melakukan pungutan liar pada tahun 2016 sebesar 893.250.000 rupiah, tahun 2017 135.625.000, dan pada tahun 2018 sebesar 19.800.000 rupiah, sehingga total keseluruhan sebesar 1.048.675.000 rupiah.
” Untuk proses penahan kami belum melakukan penahanan, ini baru penetapan tersangka dan yang bersangkutan kami akan lakukan pemeriksaan yaitu sebagai status tersangka dan panggilan pada hari jumat nanti 10/7/2020 jam 9 pagi, ” Tuturnya.
Dia juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain yang terlibat dalam perkara Pungli tersebut. ” Dari perkara ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya, ” Pungkasnya. (Fn12)