Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Perkara penganiayaan Bupati Boalemo yang saat ini di tangani Polda Gorontalo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pada tanggal 24 Juni 2020 lalu.
Saat dihubungi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
” Jadi, berkas perkara ini sudah dikembalikan oleh kepolisian pada tanggal 24 Juni kemarin diterima di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” Jelasnya, Selasa (30/6).
Lebih lanjut kata Yuhda, berkasnya hingga saat ini masih dalam tahap penelitian Jaksa. ” Sekarang, berkasnya itu sementara diteliti kembali oleh Jaksa nya, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum,” Kata Yuhda.
Dia menambahkan, waktu penelitian berkas tersebut selama 14 hari sesuai dengan KUHAP. ” Sesuai KUHAP 14 hari Jaksa meneliti, jadi dalam 14 hari itu sudah harus ada pernyataan sikap dari Jaksa apakah P21 atau P18, P19,” Ujarnya.
Dia juga memastikan, akan memberikan informasi jika berkas perkara nya sudah masuk P21. (Fn12)