Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Persoalan pemutusan kontrak kerja sepihak PDAM terhadap karyawanya, kini telah mendapatkan titik temu pada saat Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD, Selasa (16/20)
“Karyawan yang telah di putus kontrak kerja oleh PDAM, ini akan di rekrut kembali setelah dilakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I dan Komisi III DPRD,” kata Ketua Komisi I Amran Anjulangi kepada Fakta News.
Amran menjelaskan bahwa pemutusan kontrak kerja terhadap karyawan sepihak tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan. Setelah dilakukan dialog antara karyawan yang di PHK bersama Komisi I dan III serta direktur PDAM, menghasilkan keputusan untuk mempekerjakan karyawan tersebut per tanggal 1 juli 2020.
“Kami sebagai DPRD berharap kepada seluruh perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Pohuwato agar tidak sewenang wenang memutus kontrak kerja karyawan itu dengan sepihak,” tegasnya.
“Kalau pun melakukan pemutusan kerja terhadap karyawan tersebut agar melalui prosedur yakni minimal mengeluarkan SP 1, SP 2, SP 3 serta menjelaskan apa alasan pemutusan kerja tersebut,” tambahnya lagi.
Amran berharap semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato ketika akan melakukan PHK.
“Ketika hal ini terjadi lagi kepada Karyawan maka kami Komisi 1 DPRD dengan Tegas akan mengundang kembali kepada perusahaan yang melakukan pemutusan tanpa prosedur bahkan jika ada sangsi kami akan terapkan,” Tutup Ketua Komisi 1 Amran. (FN07)