Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Gandeng 3 Pengacara, Ketua ISNU Laporkan Darwis Moridu ke Polres Boalemo

×

Gandeng 3 Pengacara, Ketua ISNU Laporkan Darwis Moridu ke Polres Boalemo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, berbuntut panjang, Riko Djaini, ketua ISNU Boalemo melaporkan bupati Boalemo Darwis Moridu terkait pernyataan nya yang diduga telah melecehkan Sarjana, pada saat apel perdana pasca lebaran, Selasa (26/5/2020) lalu.

Riko menyampaikan, pernyataan bupati yang terkesan melecehkan itu telah telah meresahkan masyarakat di Provinsi Gorontalo khususnya di Boalemo.

” Jadi Pada Sabtu, (30/5) malam tadi, saya didampingi oleh kuasa hukum telah melaporkan Bupati Boalemo Darwis Moridu, terkait Pernyataannya yang telah meresahkan masyarakat di Provinsi Gorontalo khususnya di Boalemo, ” Ungkapnya.

Dia menilai, penyampaian Darwis Moridu telah menciderai semangat pendidikan, dan telah melecehkan para sarjana yang berada di Boalemo. Dengan pernyataan tersebut kata Riko, telah membuat gerah masyarakat.

” Adapun alasan saya melaporkan pernyataan bupati, dalam rekaman (Menit 12.40)  tersebut yang menyatakan sebagai berikut :
(Watiya Bukan Sarjana Hukum, Saya Hanya Menghukum-Hukum Sarjana, Tidak Pake Itu Sarjana Hukum). Bahwa pernyataan beliau dalam rekaman (Menit 14.10)  tersebut yang menyatakan sebagai berikut :  (Tidak perlu S.1, S.2 S.3 molawani lo Es Mambo). Pernyataan itu sangat jelas sangat menciderai semangat Pendidikan, dan telah melecehkan para sarjana yang berada di Boalemo khususnya anggota ISNU Boalemo dan disampaikan secara terbuka dihadapan publik, dalam arti bahwa kebijakan yang dilakukan melalui penyampaian secara terbuka sangat merugikan kepentingan umum serta meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain dalam hal ini para sarjana, ” Jelas Riko.

Dia juga mengatakan, tindakan tersebut sudah bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan diduga telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.

” Hal ini sangat bertentangan sebagaimana UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 67 huruf d serta pasal 76 ayat b. Apalagi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo menjaga apa yang harus diungkapkan agar tidak menyingung, melecehkan masyarakatnya khususnya Boalemo khususnya para sarjana,” Tukasnya. (Fn12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600