Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kunjungi Kantor Camat Duhiadaa, LBH Wahana Keadilan Lakukan Pendampingan non Litigasi Sengketa Tanah

×

Kunjungi Kantor Camat Duhiadaa, LBH Wahana Keadilan Lakukan Pendampingan non Litigasi Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait persoalan tanah sengketa yang berada di wilayah Desa Buntulia Barat Dusun Anggaran Kecamatan Duhiadaa, LBH Wahana Keadilan Kabupaten Pohuwato melakukan pendampingan non litigasi terhadap penggugat, Senin (11/5).

Sri Yuliana Monoarfa, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa sengketa yang berawal dari tahun 2015 sampai saat ini belum juga menemui titik terang.

Pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Pohuwato. Namun hingga saat ini belumnada kelanjutanya. Olehnya, pihaknya kembali melakukan mediasi bersama pihak kecamatan.

Namun, hingga proses mediasi berakhir, pihak tergugat enggan untuk mengahdirinya mediasi ini. Pihak kuasa hukum penggugat pun sangat menyayangkan sikap dari pihak tergugat.

“Selaku kuasa hukum sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak penggugat yang hari ini mengaku memiliki surat kepemilikan tanah,” Kata Sri.

Pihak kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami juga akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun saat ini kami masih menunggu hasil mediasi dari pihak kecamatan,” tegasnya.

Dalam sengketa ini, sudah terjadi dua kali proses mediasi bersama Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Namun, lanjut Sri, dari kedua pertemuan tersebut tak menghasilkan titik terang.

“Sebelumnya sudah dimediasi di desa Buntulia Barat, tetap juga nihil. Kemudian dilimpahkan ke pihak kecamatan duhiadaa dan sampai saat ini pertemuan kedua juga tidak menemukan hasil,” jelasnya.

Sementara itu, Sekcam Duhiadaa, Burhan Moputy, menerangkan bahwa pihak pemerintah kecamatan akan membuat surat laporan kepada Polres Pohuwato

“Setelah melaporkan hasil mediasi ini ke pak Camat, persoalan sengketa tanah ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Pohuwato untuk memastikan siapa pemilik lahan tersebut,” Tutup Burhan(FN07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600