Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kejari Maluku Tengah Menerima Pengembalian Uang Kerugian Negara

×

Kejari Maluku Tengah Menerima Pengembalian Uang Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, menerima pengembalian uang kerugian Negara sebesar 854 juta Rupiah dari hasil korupsi Proyek Irigasi di Sariputi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Uang tersebut diserahkan oleh Beny Leandro, didampingi kuasa hukumnya Adolf Seleki yang diterima langsung oleh Kajari Malteng Juli Isnur, diruang kerjanya,  Senin, (23/3/20) kemarin.

“ Hari ini kami menerima pengembalian uang kerugian Negara dengan jumlah sebesar 854 juta rupiah. Pengembalian uang ini merupakan kesadaran dari tersangka korupsi proyek Irigasi senilai 1.7 Milyar, ” tutur Kajari Juli kepada awak media.

       Bukti Penerimaan Pengembalian Uang Kerugian          Negara Sebesar 854 Juta Rupiah Dari Hasil Korupsi                                                  Proyek Irigasi

Dia mengatakan, bahwa uang yang sudah di kembalikan akan dititipkan ke Rekening kantor Kejaksaan. Sebab kata kajari Juli, kasus ini masih dalam penanganan Kejaksaan dan belum di limpahkan ke Pengadilan.

“ Jadi uang ini untuk sementara akan kami simpan di rekening kantor kejari sambil menunggu prosesnya di pengadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian dari BPKP.
“Pastinya berapa kerugian nanti, kita masih menunggu proses perhitungan kerugian ditingkat BPKP. Dan jika hasil perhitungan kerugian negara keluar ternyata lebih besar dari yang dikembalikan maka tersangka akan mengembalikan uang tambahannya, namun jika lebih kecil atau sedikit,  maka sisa uang pengembalian dikembalikan  ke Leandro,” Imbuhnya.

Terakhir Kajari Juli menyampaikan, Meski kerugian Negara sudah dikembalikan, proses hukumnya tetap jalan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang  Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai Pasal 4  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pidana, dengan demikian proses hukum terhadap Leandro tetap jalan. Dan hari ini oleh Leandro lewat kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dan kami terima,” tegasnya.

Untuk diketahui,  dalam kasus ini penyidik Kejari Malteng telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing YR, AL, MT, MS dan Beny Leandro (BL)  yang sudah mengembalikan kerugian negara. (YSL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600