Faktanews.com, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali memanggil dua wartawan, Rabu (23/07/2025), guna dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi serta pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan oleh seorang anggota DPRD yang tengah disorot publik.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan pendalaman yang dilakukan BK dalam menelusuri laporan masyarakat yang belakangan menjadi sorotan luas.
“Objek pemeriksaan BK saat ini ada dua: dugaan gratifikasi dan pelanggaran terhadap kode etik serta sumpah janji jabatan,” tegas anggota BK, Umar Karim, kepada awak media usai sesi pemeriksaan.
Umar menekankan, hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil. Menurutnya, proses masih berjalan, dan BK akan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap relevan.
“Belum ada putusan BK. Karena belum semua pihak yang kami minta keterangan. Setiap informasi harus kami dalami dan uji,” lanjut Umar.
BK, lanjutnya, tidak ingin gegabah dan hanya bersandar pada satu sumber. Semua data dan kesaksian akan diuji validitasnya agar keputusan yang diambil benar-benar objektif.
“BK tidak bisa hanya mengandalkan satu narasumber. Semua informasi harus diverifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.
BK DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan menangani kasus ini secara transparan, obyektif, dan adil, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan publik yang selama ini terus diuji.