Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Gorontalo Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Perda

×

DPRD Gorontalo Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Perda

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (21/7/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan seluruh anggota dewan lintas fraksi.

Example 300x300

Panitia Khusus (Pansus) RPJMD melaporkan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam dengan melibatkan masyarakat, eksekutif, hingga pemangku kepentingan daerah.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan, seluruh anggota DPRD sepakat bulat untuk menetapkan RPJMD ini sebagai Perda,” ujar La Ode.

Dengan pengesahan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini memiliki arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman program, kegiatan, dan penganggaran hingga 2029.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600