Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Pernyataan Gubernur Soal Tambang Masih Membekas, PBBP : Jangan Gadaikan Pohuwato demi Janji Bagi Hasil!

×

Pernyataan Gubernur Soal Tambang Masih Membekas, PBBP : Jangan Gadaikan Pohuwato demi Janji Bagi Hasil!

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsPohuwato. Pernyataan Gubernur Provinsi Gorontalo pada acara pelantikan Pengurus HIPMI Gorontalo tanggal 22 Mei 2025 rupanya masih menjadi sorotan, khususnya bagi para penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato. Pernyataan tersebut menyentuh sejumlah aspek pertambangan yang kini ditanggapi kritis oleh kelompok Pohuwato Bangkit Bersama Penambang (PBBP).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat tambang, di antaranya:

Pani Gold menguasai lahan seluas 18.000 hektar.

Kontrak Karya PT Gorontalo Mineral (GM) sudah berjalan 14 tahun tanpa eksploitasi atau produksi.

Akan ada skema bagi hasil sebesar 20 persen untuk daerah.

Gubernur memilih tidak menggunakan istilah “ilegal” bagi penambang rakyat.

Masyarakat diminta turut menyuarakan persoalan pertambangan untuk membantu daerah.

Menanggapi hal ini, Isak, salah satu anggota PBBP, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengawal kepentingan masyarakat Pohuwato. Menurutnya, informasi Gubernur bahwa Pani Gold menguasai 18.000 hektar patut dipertanyakan legalitas dan proses pelebaran lahannya.

“Perusahaan ini awalnya menggabungkan dua konsesi: PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) seluas 7.380 hektar dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) seluas 100 hektar. Dari mana tambahan lahan hingga mencapai 18.000 hektar seperti disampaikan Gubernur? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Isak.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar wilayah pertambangan di Pohuwato masuk kawasan hutan lindung dan cagar alam, sehingga jika memang arealnya meluas, harus dijelaskan apakah telah terjadi alih fungsi hutan yang mendapat persetujuan DPR atau DPRD, atau minimal melalui konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Lebih lanjut, Isak juga menyoroti rekam jejak PT GSM yang sebelumnya bernama PT Newcrest Nusa Sulawesi, pemegang Kontrak Karya sejak 1994, dan telah berganti nama menjadi GSM sejak 2003.

“Jika PT GM di Bone Bolango disebut Gubernur 14 tahun belum berproduksi, maka GSM lebih parah. Hampir 30 tahun hanya memegang izin tanpa produksi, lalu tiba-tiba diakuisisi Merdeka Copper Gold pada 2021. Apa tidak ada pelanggaran terhadap perjanjian Kontrak Karya atau kewajiban lain yang melekat pada status perusahaan ini?” tambah Isak.

Isak juga mengkritisi dugaan spekulasi bisnis yang dilakukan dengan memperjualbelikan izin tambang untuk mencari pendanaan, tanpa memperhatikan dampak dan kewajiban formal perusahaan.

“Dokumen seperti AMDAL, studi kelayakan, dan sertifikat cadangan mineral dari lembaga seperti JORC apakah sudah tersedia? Kalau sudah, kapan terbitnya? Jangan sampai masyarakat dibodohi oleh narasi-narasi yang tidak transparan,” tegasnya.

Isak menambahkan bahwa masyarakat penambang menjadi korban ketika izin KUD Dharma Tani yang sebelumnya menaungi mereka, dialihkan oleh pemerintah provinsi sendiri.

“Jangan kemudian seolah-olah masyarakat yang salah dan ilegal. Pertanyaannya: siapa yang menjadikan mereka ilegal?” sindir Isak.

Terkait janji bagi hasil dari perusahaan, Isak meminta Gubernur tidak mudah percaya pada angka yang diberikan.

“Jangan tergiur bagi hasil 7 sampai 16 persen. Pastikan dulu semua aspek legal dan lingkungan dipenuhi. Karena ketika sumber daya habis dan tak lagi ekonomis, perusahaan akan pergi, tapi masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” tutup Isak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300